Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari KPK

HUKUM707 Dilihat

Diagram Kota Sidoarjo – Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, tidak hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, menyampaikan bahwa kliennya sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit. Mustofa juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Meskipun tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, Gus Muhdlor menegaskan bahwa mereka sangat menghormati panggilan dan proses hukum yang dihadapinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan perdana terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pajak ASN di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Erles Rareral Dampingi Korban Kekerasan: Tantangan Perlindungan Anak di Indonesia

Selain Ahmad Muhdlor, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dan menahan mereka dalam kasus ini, yaitu Siska Wati Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *