Reses di Sonokwijenan, Dyah Katarina terima aduan Sengketa Tanah Fasum

LEGISLATIF851 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Seratusan Warga bersama Karang Taruna Sonorejo Sonokwijenan RT05 RW01, Sukomanunggal-Surabaya, menghadiri reses anggota DPRD Surabaya Dyah Katarina pada Senin (9/10/2023) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Dyah Katarina, anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, memaparkan tentang tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat.

“Kami bersama pemerintah kota ditugaskan untuk membuat dan mengevaluasi peraturan, dalam hal ini adalah Peraturan Daerah atau Perda,” ucap Dyah.

Kemudian, kata Dyah, DPRD juga ditugaskan untuk membuat rancangan anggaran pemerintah kota.

“Dan yang tak kalah penting adalah bertugas melakukan pengawasan seluruh kebijakan yang telah dilaksanakan pemkot Surabaya,” papar Dyah.

Reses anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dyah Katarina di wilayah RT05 RW01 Sonokwijenan, Sukomanunggal – Surabaya, Senin (9/10/2023)

Warga-pun menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari bantuan pemerintah, pembangunan lingkungan, hingga sengketa tanah dengan PT Darmo Permai.

Baca Juga :  Aturan Pengunduran Diri Anggota DPR, DPRD, dan DPD Terpilih untuk Pilkada Serentak 2024

Ibu Sunardi menyampaikan bahwa bantuan pemerintah yang selama ini diterimanya, tidak lagi terkucur.

Sudarsono wakil ketua RW01 dan Subakir mempertanyakan terkait prosedur pengajuan pembangunan kantor RT05 dan RW01.

Sugianto dan Ponidi menyampaikan kekhawatiran terkait masalah tanah balai RT05 dan Masjid Baitul Ghoffaar yang berlokasi di Jl. Ry. Darmo Baru Barat no. 17.

“Statusnya belum jelas. Setiap ada pergantian pengurus, PT Darmo permai selalu urek-urek berusaha menguasai,” ucap Sugianto.

Asal usul tanah ini adalah fasum dan berselang berjalannya waktu, sudah disertifikatkan oleh PT Darmo permai. Sudah masuk persidangan, baik di pengadilan maupun di DPRD namun hingga kini belum ada keputusan inkrach, karena sama-sama punya bukti kepemilikan.

Baca Juga :  Aturan Pengunduran Diri Anggota DPR, DPRD, dan DPD Terpilih untuk Pilkada Serentak 2024

Menurut Ponidi, Warga juga punya surat yang menerangkan bahwa pada tahun 1973, tanah ini memang dibeli oleh PT Darmo Permai, namun tidak terbayar.

“Sudah kami sampaikan ke Komisi C, tapi setiap dipanggil untuk hearing, PT Darmo Permai selalu mangkir. Dan kabarnya, Fasum Darmo permai ini belum diserahkan ke Pemkot,” terang Ponidi.

“Mohon bisa dibantu penyelesaiannya, warga butuh kejelasan. Takutnya, generasi kedepan yang tidak tahu sejarahnya, akan kesulitan,” harapnya.

Sebelumnya, Rochim, tokoh masyarakat Sonokwijenan, menyampaikan bahwa reses merupakan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada anggota DPRD.

“Jangan hanya keluhan, reses ini juga menampung aspirasi, ide dan saran njenengan semua untuk menyusun rencana kebijakan pemerintah kota kedepan,” harapnya.

Baca Juga :  Aturan Pengunduran Diri Anggota DPR, DPRD, dan DPD Terpilih untuk Pilkada Serentak 2024

Terhadap semua aspirasi warga, Dyah Katarina berjanji akan memperjuangkannya.

Untuk semua pengajuan, baik pembangunan maupun sarana prasarana, Dyah meminta warga membuat proposal yang resmi ber-kop surat RT atau RW.

Terkait sengketa tanah warga, Dyah memastikan akan berkoordinasi dengan komisi C untuk memediasi kembali antara warga Sonorejo Sonokwijenan dengan PT Darmo Permai. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *