Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Online, Enam Tersangka Ditangkap

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat perjudian online yang beroperasi melalui aplikasi ROYAL DREAM. Dalam penggerebekan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan.

Para tersangka adalah R.A (25) warga Sidoarjo, A.N.H (37) warga Surabaya, A.H (25) warga Sidoarjo, A.S.E (28) warga Sidoarjo, A.W (42) warga Surabaya, dan D.A.K (42) warga Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka R.A.

“RA merekrut lima pria sebagai operator komputer untuk menambang dan menjual Chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce,” kata AKBP Hendro, Senin (15 juli 2024).

Para tersangka menggunakan aplikasi “JITBIT” untuk mengotomatisasi operasi ribuan akun setiap hari. Chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce.

“Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar chip ROYAL DREAM, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp 65.000,” ungkap AKBP Hendro. Total chip yang terjual setiap bulan bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp 1 miliar per bulan.

Para pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023. Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi dengan A.N.H dan A.W sebagai penjual chip, A.S.E dan A.H sebagai pencatat chip yang dijual, dan D.A.K sebagai pembuat ID chip di aplikasi ROYAL DREAM.

“Mereka bekerja dalam dua shift dari pukul 07.00-19.00 WIB dan 19.00-07.00 WIB dengan gaji berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan,” tambah AKBP Hendro.

Para karyawan ini belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022. Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka R.A.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas aktivitas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Surabaya. (dk/nns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *