Ketika Wali Kota dan Komisi B Absen di Tengah Polemik Aset YKP
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik dugaan penggunaan dua bidang tanah milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sejatinya telah melampaui soal pinjam-meminjam lahan. Ia kini memasuki wilayah yang lebih sensitif: kepemimpinan, pengawasan, dan keberanian bersikap.
Fakta-fakta pokok telah terungkap ke publik.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, secara terbuka menyatakan bahwa lahan di Jalan Penjaringan Asri VII yang kini menyatu dengan rumah pribadi Armuji masih berstatus aset YKP, belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya, dan digunakan hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria Theresia.
“Hanya pinjam, selama belum digunakan YKP. Dan itu lisan.”
Dalam tata kelola aset publik, pengakuan ini sudah cukup untuk memicu alarm serius. Namun, yang justru mencolok adalah siapa saja yang memilih diam.
Wali Kota Surabaya: Diam yang Mengaburkan Kepemimpinan
Sebagai kepala daerah, Wali Kota Surabaya memegang kendali tertinggi atas etika dan disiplin pejabat di bawahnya. Namun hingga polemik ini mencuat, tidak ada pernyataan resmi, teguran terbuka, maupun klarifikasi institusional dari Wali Kota.
Diamnya Wali Kota bukan sikap netral. Dalam konteks kekuasaan, diam adalah pesan. Pesan bahwa persoalan ini dianggap tidak mendesak, atau lebih buruk, dianggap wajar.
Padahal, jika kasus serupa menimpa warga biasa, apalagi pedagang kecil atau penghuni lahan sengketa, reaksi pemerintah kota biasanya sangat cepat dan tegas. Spanduk kepemilikan dipasang, aparat diturunkan, bahkan penggusuran dilakukan atas nama ketertiban dan hukum.
Publik berhak bertanya, mengapa standar itu berubah ketika yang diduga memanfaatkan lahan adalah Wakil Wali Kota sendiri?
Komisi B DPRD Surabaya: Mitra Perumda YKP yang Membisu
Sorotan berikutnya tertuju pada Komisi B DPRD Surabaya, yang secara kelembagaan merupakan mitra kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) organ vital dalam urusan pengamanan dan penertiban aset dan pihak YKP.
Dalam banyak kasus, Komisi B dikenal vokal: memanggil OPD, menggelar hearing, bahkan mengeluarkan rekomendasi keras. Namun dalam kasus ini, keheningan justru menjadi sikap dominan.
Tidak ada rapat dengar pendapat terbuka. Tidak ada pemanggilan YKP, BPKAD, maupun Wakil Wali Kota.
Tidak ada sikap resmi lembaga. Padahal, substansi persoalan sangat jelas: pemanfaatan aset non-pemkot oleh pejabat aktif tanpa dasar tertulis. Jika Komisi B tidak bergerak pada kasus sejelas ini, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.
Diamnya Komisi B menimbulkan kecurigaan publik: apakah ini bentuk kehati-hatian, atau justru konflik kepentingan yang tak diucapkan?
Standar Ganda yang Kian Terlihat
Kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, secara gamblang pernah menyoroti ketimpangan ini.
“Kalau itu PKL jualan di trotoar, pasti sudah diobrak. Tapi ini wakil wali kota memanfaatkan tanah tanpa bayar retribusi, nggak ada yang negur. Ini timpang. Di mana keadilan?”
Pernyataan ini menggambarkan realitas yang sulit dibantah. Negara dan pemerintah kota, kerap hadir secara keras kepada warga kecil, namun melembut ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Achmad bahkan mengingatkan dimensi hukumnya. “Bayangkan kalau itu warga sipil. Ada pelakat YKP atau Pemkot, terus mereka bangun bangunan di atasnya, pasti digusur. Bahkan bisa dipidana.”
Aset Publik, Kepentingan Privat
Argumen bahwa lahan tersebut “hanya dipinjam sementara” juga tidak serta-merta menghapus persoalan. Fakta bahwa di atasnya berdiri joglo dan taman semi permanen yang terintegrasi dengan rumah pribadi pejabat, memperkuat kesan alih fungsi aset publik untuk kepentingan privat.
Lebih jauh lagi, jika aset YKP memang sedang diproses untuk diserahkan ke Pemkot, maka publik patut bertanya, apakah penggunaan lahan oleh Wakil Wali Kota justru terjadi di ruang abu-abu transisi aset itu?
Jika ya, maka ini bukan sekadar soal etika, tetapi potensi penyalahgunaan posisi dan informasi.
Diam Adalah Bagian dari Masalah
Opini redaksi ini berpandangan tegas: dalam negara hukum, diamnya penguasa dan lembaga pengawas bukan solusi, melainkan bagian dari persoalan.
Wali Kota Surabaya seharusnya tampil memberi kejelasan dan standar etik. Komisi B DPRD Surabaya wajib menjalankan fungsi pengawasan tanpa pandang jabatan. BPKAD perlu menjelaskan sikap dan langkah pengamanan aset.
Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: aturan tegas ke bawah, lunak ke atas.
Dan ketika ketimpangan itu dinormalisasi, kepercayaan publiklah yang menjadi korban utama.
Penulis : Nawi

>
>
>
