Putusan Pengadilan Mengakhiri Persoalan Hukum Denada dan Ressa Rizky Rossano
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Putusan pengadilan akhirnya menyelesaikan perselisihan hukum antara penyanyi Denada dan anak kandungnya, Ressa Rizky Rossano. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, eksepsi yang diajukan oleh pihak Denada dinyatakan sah, sehingga seluruh tuntutan terkait dugaan penelantaran anak dibatalkan.
Penjelasan Kuasa Hukum Denada
Risna Ories, kuasa hukum Denada, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa semua dalil dari pihak penggugat tidak dapat diterima secara hukum. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh pihak Ressa Rizky Rossano selama proses persidangan tidak didukung oleh bukti yang cukup.
“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak atau dalam artian gugur,” ujar Risna Ories.
Ia juga menjelaskan bahwa Denada telah memberikan fasilitas yang layak bagi kebutuhan pendidikan dan transportasi Ressa sejak masa kecil hingga dewasa. Hal ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab finansial yang telah dipenuhi.
Proses Hukum yang Berlangsung
Permasalahan hukum ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan tersebut berisi tuduhan bahwa Denada melakukan penelantaran dan tidak memenuhi kewajiban finansial terhadap anak kandungnya.
Dalam prosesnya, pihak Denada mengajukan eksepsi yang akhirnya dikabulkan hakim dalam putusan sela. Akibatnya, pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Klarifikasi dan Hubungan Keluarga
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Denada akhirnya mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandungnya. Ia juga menyampaikan bahwa keduanya telah bertemu secara langsung baru-baru ini, menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki hubungan keluarga.
“Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah,” tambah Risna Ories.
Peran Media dan Publik
Seiring dengan putusan pengadilan, isu-isu yang beredar selama proses hukum mulai mereda. Namun, media tetap menjadi bagian penting dalam menyebarkan informasi tentang perkembangan kasus ini. Meski begitu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, terutama terkait peristiwa hukum yang melibatkan tokoh publik.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar