Ringkasan Berita:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), mengajak seluruh warga dan pelaku usaha menyemarakkan HUT ke-81 RI dengan mengibarkan Bendera Merah Putih penuh sepanjang 1–31 Agustus 2026.
Cak Yebe mengklarifikasi bahwa UU No. 24 Tahun 2009 tidak memuat sanksi bagi warga yang belum memasang bendera, melainkan hanya memidana pengibaran bendera rusak, robek, kusam, atau tindakan penghinaan simbol negara.
Komisi A mengusulkan Pemkot Surabaya menghidupkan tradisi mengumandangkan lagu Indonesia Raya serentak setiap pukul 10.00 WIB serta mengimbau warga tidak terprovokasi ajakan bendera setengah tiang di medsos.
Surabaya, Diagramkota.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus disambut dengan gelora nasionalisme yang tinggi di seluruh sudut Kota Pahlawan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola gedung di sepanjang jalan protokol untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara penuh sejak 1 hingga 31 Agustus 2026.
Seruan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Cak Yebe ini usai menerima audiensi dan jaring aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri di Gedung DPRD Surabaya, Senin (3/8/2026).
“Hari ini kami menerima aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih ada warga atau kawasan bangunan yang belum mengibarkan Merah Putih, padahal Surat Edaran Mendagri mengimbau pengibaran sepanjang 1–31 Agustus,” ujar Cak Yebe.
Luruskan Aturan Sanksi Berdasarkan Undang-Undang
Menanggapi usulan komunitas yang meminta adanya sanksi tegas bagi warga yang alpa mengibarkan bendera, politisi Partai Gerindra ini memberikan penjelasan hukum secara rinci.
Cak Yebe menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tidak ada klausul sanksi pidana maupun administratif bagi warga yang tidak memasang bendera.
Beberapa poin edukasi hukum dan kebangsaan dari Komisi A DPRD Surabaya:
Larangan Pengibaran Bendera Rusak: UU No. 24/2009 justru mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, kusam, pudar, atau merendahkan kehormatannya.
Pendekatan Kesadaran Moral: Nasionalisme dibangun lewat rasa cinta tanah air dan penghormatan atas jasa pahlawan, bukan paksaan atau sanksi.
Tolak Provokasi Medsos: Imbauan tegas agar warga tidak terpengaruh ajakan liar di media sosial untuk mengibarkan bendera setengah tiang tanpa instruksi resmi negara.
Gagas Tradisi Menyanyikan Indonesia Raya Pukul 10.00 WIB
Selain dorongan pengibaran bendera, Cak Yebe mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengadopsi tradisi kebangsaan mutakhir, yakni memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di tempat umum setiap pukul 10.00 WIB.
“Akan sangat positif jika Surabaya mengadopsi hal baik dari daerah lain. Setiap pukul 10.00 WIB, masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mari kita rayakan Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh sebagai simbol persatuan,” pungkasnya.
Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD serta Pemkot Surabaya agar sosialisasi pengibaran bendera dan penanaman jiwa patriotisme di Kota Pahlawan semakin masif.



















