Ringkasan Berita:
DPRD Surabaya mendukung penuh aksi warga RW 3 Barata Jaya yang menolak rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus.
Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dikritik karena kerap memotong fungsi kontrol sosiologis dari pengurus RT/RW di tingkat lokal.
Komisi A DPRD Surabaya mendesak Satpol PP melakukan sidak lapangan serta mendorong harmonisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 terkait zonasi penjualan mihol.
Surabaya, Diagramkota.com — Arus penolakan masif yang disuarakan oleh warga RW 3 Barata Jaya terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX mendapat amunisi politik baru. Sikap berani dan kompak yang ditunjukkan oleh pengurus RT/RW setempat kini didukung penuh oleh jajaran parlemen Kota Pahlawan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, Azhar Kahfi, secara lantang pasang badan membela warga. Politisi muda ini menyoroti adanya benturan tajam antara kemudahan investasi digital dan kondisi riil sosiologis masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurut Kahfi, skema perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang memangkas syarat izin gangguan tetangga tidak boleh dijadikan tameng oleh pengusaha untuk menabrak harmoni sosial kampung.
“Kami mendukung penuh langkah yang diambil oleh pengurus RT-RW 3 Barata Jaya. Secara sosiologis, pengurus RT-RW se-Surabaya saat ini sedang mengusung semangat menciptakan lingkungan bernafaskan Kampung Pancasila. Sangat benar dan tidak salah jika mereka berani bersuara menolak hal-hal yang tidak sesuai aspirasi warga,” tegas Azhar Kahfi, Kamis (16/7/2026).
Desak Satpol PP Lakukan Audit Lapangan di Barata Jaya
Merespons gejolak horizontal yang kian meruncing, Komisi A DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pasif. Kahfi mendesak Satpol PP Kota Surabaya selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Jalan Barata Jaya XIX.
Petugas penegak perda diinstruksikan untuk melakukan audit detail mengenai status legalitas perizinan Spiritshaus, memeriksa kelengkapan administratif fisik, serta memastikan agar tidak ada aktivitas transaksi penjualan mihol secara sembunyi-sembunyi selama proses penolakan berlangsung.
Langkah preventif warga Barata Jaya ini dinilai Kahfi selaras dengan visi Wali Kota Eri Cahyadi dalam membangun Surabaya berbasis komunitas. Visi “Kampung Pancasila” yang sempat diresmikan di kawasan Krembangan mengharuskan pelaku usaha tunduk pada norma sosial setempat dan berkontribusi positif bagi warga, bukan justru memicu keresahan lingkungan.
Warning Intervensi Legislatif dan Evaluasi Perda Mihol
Legislator Gerindra ini memberikan peringatan keras kepada dinas terkait di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak menutup mata atas tuntutan warga. Jika aspirasi sosiologis ini diabaikan tanpa ada tindakan konkret di lapangan, DPRD Surabaya siap menggunakan hak dan fungsi pengawasannya untuk melakukan intervensi kelembagaan secara resmi.
Buntut dari polemik Spiritshaus ini, parlemen mendorong adanya urgensi besar untuk meninjau ulang regulasi daerah. Komisi A merekomendasikan dilakukannya harmonisasi regulasi pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur kriteria titik lokasi zonasi peredaran mihol di Surabaya.
“Aturan dalam Perda tersebut harus disinkronkan secara ketat dengan tata ruang lingkungan hunian. Jangan sampai lokasi penjualan mihol masuk ke kawasan padat penduduk sehingga memicu konflik horisontal dengan warga setempat,” urai Kahfi.
Pihaknya mengingatkan agar pemenuhan target investasi daerah tidak mengorbankan ketertiban umum jangka panjang. Jika sejak awal masyarakat sekitar hunian secara mutlak menolak, maka pemerintah kota sepatutnya menahan diri untuk tidak menerbitkan restu perizinan.***























