DIAGRAMKOTA.COM – Komisi III DPR RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yaitu periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir pada periode ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa proses legislasi RUU MK telah mencapai Pembicaraan Tingkat I dan siap untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI di periode selanjutnya.
“RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan mengingat waktu, tentunya kita akan lakukan carry over,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Komisi III DPR RI meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk menandatangani berkas pembicaraan RUU MK yang akan dilanjutkan pada periode selanjutnya.
“Karena Menkumham berganti jadi kami meminta penandatanganan terlebih dahulu, dari Menkumham yang baru,” jelas Adies Kadir.
Sebelumnya, pembahasan RUU MK sempat menuai pro dan kontra karena dilakukan pada masa reses. Namun, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU MK tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan telah berlangsung sejak lama.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama,” kata Dasco beberapa waktu lalu.
Sebab, kata dia, pembahasan terkait revisi UU MK sudah bergulir di parlemen sejak tahun lalu. Dengan demikian, pembahasan RUU MK akan dilanjutkan pada periode selanjutnya dengan harapan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
“Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023,” ujarnya. (dk/akha)