Dalam Sebulan, Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar 77 Kasus Kejahatan 3C

HUKUM772 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 77 kasus kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama periode satu bulan, yakni dari 17 Oktober hingga 17 November 2024. Operasi ini mengamankan 62 tersangka yang terlibat dalam berbagai kejahatan di wilayah Surabaya.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar untuk memberikan laporan kinerja terkini terkait pengamanan kota. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat Surabaya,” ujarnya, Senin 18 November 2024.

Dari total kasus yang terungkap, rincian kasusnya sebagai berikut:

Baca Juga :  Barang Impor Tanpa SNI Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan Polres Tanjungperak

  • Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 16 kasus dengan 15 tersangka.
  • Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 6 kasus dengan 9 tersangka.
  • Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): 55 kasus dengan 38 tersangka.

Pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti merusak gembok dan memanjat pagar untuk kasus curat, serta mengancam dengan senjata tajam pada kasus curas. Sementara itu, pelaku curanmor memanfaatkan kunci T dan magnet khusus untuk membobol sistem keamanan kendaraan.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain:

  • 18 unit sepeda motor (15 unit dipamerkan, 3 dalam kondisi rusak).
  • 5 unit ponsel.
  • 2 bilah senjata tajam berupa golok.
  • 10 kunci T dan magnet khusus.
  • Beragam alat lain seperti obeng dan anak kunci.
Baca Juga :  Penangkapan Pengedar Narkotika di Sidoarjo: Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L Disita

“Penggunaan magnet untuk meretas keamanan kendaraan merupakan modus baru yang terus kami pantau,” jelas AKBP Aris Purwanto.

Sebagian besar kasus terjadi di permukiman padat penduduk, sementara sisanya di jalanan dan tempat umum lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman 7 tahun penjara) dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman hukuman 9 tahun penjara).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap para pelaku bertujuan tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Surabaya yang lebih aman dan nyaman,” tambah AKBP Aris.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diciduk Polisi Usai Bobol Coffee Shop di Surabaya

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina, juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif warga. “Dukungan semua pihak menjadi faktor kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan di kota ini,” katanya.

Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengamanan demi memberikan rasa aman kepada seluruh warga Surabaya. (dk/nns)

Share and Enjoy !