DIAGRAMKOTA.COM — Satpas Colombo Polrestabes Surabaya akan menerapkan aturan baru dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai November 2024. Aturan ini mewajibkan para pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut program dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang bertujuan meningkatkan perlindungan kesehatan bagi pengendara.
Menurut AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Kanit Regident Satpas Colombo, kebijakan ini akan diterapkan serentak di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Polda Jawa Timur yang mencakup Surabaya.
Tahap awal penerapan akan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diberlakukan secara menyeluruh. “Saat ini, kami tengah fokus dalam menyampaikan informasi ini agar masyarakat bersiap,” jelas Sigit.
Bilik Khusus BPJS di Satpas Colombo
Satpas Colombo juga akan menyediakan bilik khusus yang dioperasikan oleh petugas BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat. Petugas tersebut bertugas membantu pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau mengalami kendala terkait keaktifan akun.
Langkah ini bertujuan agar setiap pemohon SIM dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif yang berlaku, termasuk kesehatan dan psikologis yang sebelumnya wajib dilakukan.
Proses pengurusan SIM tetap berlangsung seperti biasa, hanya ditambah dengan pengecekan BPJS Kesehatan di bilik khusus. Jika pemohon SIM terbukti belum terdaftar BPJS atau mengalami kendala, petugas akan membantu proses pendaftaran atau aktivasi akun.
“Nantinya, masyarakat dapat langsung mengurus BPJS di tempat, sehingga memudahkan pemenuhan persyaratan SIM,” tambahnya.
Mendorong Perlindungan Kesehatan Berkendara
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat perlindungan kesehatan bagi setiap pemilik SIM. Menurut Sigit, program ini akan membantu masyarakat jika mengalami kecelakaan atau insiden di jalan.
Dengan BPJS Kesehatan, pengobatan atau perawatan akan terbantu oleh lembaga kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, tanpa membebankan biaya tinggi pada individu.
Di sisi lain, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Instruksi ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional, yang sekarang juga didukung oleh kepolisian,” ujarnya.
Hernina berharap, warga Surabaya segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan jika belum memiliki akun aktif. Dengan begitu, ketika aturan diterapkan penuh pada November, warga bisa segera mengurus SIM tanpa kendala administratif.
Persiapan Sosialisasi di Berbagai Kanal
Untuk mempersiapkan masyarakat, Polrestabes Surabaya dan BPJS Kesehatan telah mengoptimalkan berbagai kanal sosialisasi. Mulai dari media sosial hingga informasi langsung di pusat pelayanan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui syarat baru ini dengan baik. Sosialisasi juga diupayakan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih dini sebelum aturan resmi diberlakukan.
Aturan ini diharapkan akan memberikan manfaat perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi pengendara di Surabaya. Baik pihak kepolisian maupun BPJS Kesehatan berharap agar aturan ini didukung penuh oleh masyarakat, demi meningkatkan keamanan dan kesejahteraan dalam berkendara di masa depan. ( dk/Nns )