BPJS Kesehatan Surabaya: 144 Penyakit Ditangani di FKTP, Bukan Tak Dijamin!

PERISTIWA765 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMBPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa 144 jenis penyakit yang ramai diberitakan bukan berarti tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, melainkan dapat ditangani langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, yang meluruskan kesalahpahaman publik.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat 144 penyakit yang bisa ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Jika pasien memerlukan penanganan lebih lanjut dan dokter merujuk ke rumah sakit, maka BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan,” ujar Hernina di Surabaya.

Hernina menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit ini tidak ditentukan sepihak oleh BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, terdapat 736 daftar penyakit yang dikelompokkan berdasarkan sistem tubuh manusia serta tingkat kemampuan yang harus dicapai oleh dokter setelah menyelesaikan pendidikannya.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Keamanan, Kecamatan Simokerto Perkuat Koordinasi Jelang Ramadhan

“Prinsipnya, pasien tetap harus berobat ke FKTP terlebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik. Terkadang, perbedaan dalam penyampaian informasi di lapangan menyebabkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Terkait dengan optimalisasi layanan kesehatan, Hernina mengapresiasi saran dari anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, yang mengusulkan agar fungsi puskesmas diperkuat, termasuk memastikan jadwal layanan optimal dan pemanfaatan alat medis secara maksimal.

“Tentu ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang bertujuan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta. Dalam mekanisme JKN, pasien yang sakit harus datang ke FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan, obat-obatan, hingga pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis,” jelas Hernina.

Menurutnya, 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika memenuhi indikasi medis tertentu, misalnya apabila penyakit dikategorikan sebagai kronis atau melewati Golden Time Standar.

Baca Juga :  Tak Terima Putusan Pengadilan, Oknum DPRD Surabaya Ancam Mantan Istri

“Kami berharap aturan ini tidak disalahartikan sehingga menimbulkan spekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung 144 penyakit tersebut secara komprehensif. Kami juga mengapresiasi dokter di FKTP yang telah memberikan pelayanan optimal sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.

Di sisi lain, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, turut mempertegas bahwa 144 penyakit ini memang harus ditangani hingga tuntas di FKTP. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022 yang menjadi pedoman praktik klinis dokter dalam menangani penyakit tersebut.

“Selama kondisi pasien tidak masuk kategori gawat darurat, maka mereka bisa berobat ke FKTP tempat mereka terdaftar,” kata Arief.

Baca Juga :  RSUD dr. Iskak Gandeng FISIP UI untuk Optimalisasi Sistem Keuangan e-BLUD

Menanggapi isu terkait pasien demam yang berpotensi kejang tetapi tidak diterima rumah sakit, Arief menekankan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Oleh karena itu, dokter di IGD atau rumah sakit yang memiliki wewenang untuk menyatakan apakah suatu kondisi masuk kategori kegawatdaruratan atau tidak.

“Karena itu, BPJS Watch mendorong agar fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah, seperti puskesmas, dapat beroperasi 24 jam. Dinas Kesehatan perlu memberikan ruang bagi puskesmas untuk memperluas jam layanannya,” tandas Arief. (dk/nw)

Share and Enjoy !