KPK Kembali Periksa 15 ASN Terkait Kasus Korupsi di Sidoarjo

HUKUM753 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Polda Jawa Timur pada Senin (29/4/2024). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemotongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yang diduga diperuntukkan untuk kepentingan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, serta Gus Muhdlor.

Adapun 15 ASN yang diperiksa, yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.

Baca Juga :  Pemeriksaan Sandra Dewi Terkait Penelusuran Kepemilikan Aset Kasus Korupsi Timah

Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyatakan, “Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS (Kepala BPPD) dan Bupati Sidoarjo.”

Sementara itu, Gus Muhdlor dijadwalkan untuk pemanggilan ulang pada Jumat (3/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo. Ali Fikri menekankan pentingnya kerjasama dari Gus Muhdlor dalam proses penyidikan ini.

Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK telah memeriksa kondisi kesehatan Gus Muhdlor, yang saat ini sudah dapat menjalani rawat jalan. Oleh karena itu, KPK mengingatkan Gus Muhdlor untuk bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan tim penyidik.

Baca Juga :  Erles Rareral Dampingi Korban Kekerasan: Tantangan Perlindungan Anak di Indonesia

Terkait kasus ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Gus Muhdlor sebelumnya pada Jumat (19/4/2024), namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. KPK tetap menegaskan bahwa mereka akan tegas terhadap pihak yang menghalangi proses penyidikan ini. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *