Diagram Kota Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH. Thony mengatakan, dalam setiap pemasangan jaringan utilitas provider di Surabaya semua sudah ada aturan mainnya.
Lanjut AH Thony, Pemkot Surabaya dengan regulasi yang ada memberikan kepada semua kesempatan pada semua pihak untuk berkontribusi dalam perkembangan kota ini.
Namun, masih kata politisi Gerindra Surabaya ini, ada konsekuensinya. Contohnya provider yang ingin memasang jaringan utilitas, tentu harus ada izinnya melainkan tidak bodong.
Sehingga, jika provider utilitas menggunakan jaringannya. Maka, sepatutnya juga melakukan pembayaran saat masa habis perizinannya.
“Jika provider besar utilitas melakukan pelanggaran itu berarti memanfaatkan kelengahan Pemkot Surabaya, sehingga sengaja tidak melakukan perpanjangan saat habis masa izinnya,” beber AH Thony, Senin, (21/8/2023).
Ia menambahkan, Surabaya ini bukan kota bar-bar yang tidak ada aturan, tentu ada regulasi-regulasi yang dibuat maka semuanya serba teratur dan berjalan sistemik, bisa dipantau sehingga semua pihak bisa menjalankan kewajiban dan hak nya masing-masing.
“Untuk itu Pemkot Surabaya jangan sampai bersikap lunak terhadap pengusaha atau perusahaan utilitas yang melanggar aturan,” tambah AH. Thony.
Selain itu, Thony menegaskan jangan ada toleransi terhadap pengusaha nakal terkait utilitas bodong. Dan mulai saat ini, pihaknya berharap Pemkot harus tegas. Terkait hitam dan putihnya dari aturan yang sudah ada.
Menyinggung soal ketegasan Pemkot Surabaya terhadap izin usaha utilitas berdampak pada masuknya investasi. AH. Thony menjelaskan, justru Surabaya ini kota ramah investasi, akan tetapi investor juga jangan memanfaatkan kelengahan Pemkot dengan melanggar aturan.
“Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada investor untuk mendapatkan manfaat dari pesatnya perkembangan kota ini. Tapi jangan lupa kewajiban investor juga harus dipenuhi,” tutupnya.
Untuk di ketahui, sementara informasi yang terhimpun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari sampai Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mencatat ada 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran. (dk)