DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa lahan di Tambak Medokan Ayu yang berujung pada pembongkaran rumah secara sepihak mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Pada Rabu (29/01),
Ia turun langsung ke lokasi untuk menengahi konflik antara Uswatun Khasanah dan Permadi, dua warga yang berselisih di Jl. Tambak Medokan Ayu VI C, RT XI RW 02, Gg XX, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah menemui titik terang. Warga Surabaya selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah,” ujar Fathoni usai berdialog dengan para pihak yang bersengketa.
Politisi partai Golkar Surabaya yang akrab disapa Mas Toni ini menegaskan bahwa secara hukum, seorang warga tidak berhak mengambil tindakan sepihak dalam menegakkan aturan. Ia juga menyoroti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemkot Surabaya di atas lahan yang masih dalam sengketa.
“Seharusnya, jika ada konflik atas lahan yang diajukan, izin tersebut ditunda dulu. Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai, dan DPRD akan meminta klarifikasi dari Pemkot,” tegasnya.
Toni memberikan waktu dua minggu bagi kedua pihak untuk bermusyawarah guna mencari solusi terbaik. Ia juga menyesalkan tindakan Permadi yang membongkar rumah Uswatun Khasanah secara sepihak.
“Pak Permadi ini bertindak seolah-olah penegak Perda dengan membongkar bangunan milik orang lain. Ini tidak dibenarkan. Tidak boleh ada warga yang main hakim sendiri. Ini kesannya Homo Homini Lupus” ujarnya.
Sementara itu, Uswatun Khasanah berharap DPRD Surabaya bisa terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saat ini kami terpaksa menumpang di rumah saudara,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah Uswatun Khasanah mengunggah video berisi keluhannya. Dalam video itu, ia mengadu kepada Presiden Prabowo dan meminta keadilan atas perlakuan yang diterimanya.