PTUN Menyatakan Batal, Agus Hartono Minta DPRKPP Segera Cabut IMB Sarang Walet Bing Hariyanto

DIAGRAM TV1076 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Didasari putusan nomor : 106 PK/TUN/2022, Agus Hartono meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Pemkot Surabaya segera melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pencabutan ijin mendirikan bangunan (IMB) bisnis pencucian sarang walet Bing Hariyanto di di perumahan Kertajaya Indah II/F-213 Surabaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Abu Abdul Hadi kuasa hukum Agus Hartono saat mendatangi kantor DPRKPP Pemkot Surabaya, Kamis 8 September 2022.

“Kedatangan kami adalah untuk menanyakan berkenaan surat yang telah kita kirim tertanggal 31 Agustus 2022 kepada dinas terkait untuk melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” kata Abdul Hadi.

“Keputusan tersebut adalah DPRKPP diperintahkan mencabut IMB no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 an. Bing Hariyanto tertanggal 11 November 2020 karena dinyatakan Batal,” tegasnya.

Abu mengaku, kedatangannya ditemui oleh salah satu kabid DPRKPP dan meminta waktu satu minggu untuk memproses surat tersebut terhitung mulai hari ini (Kamis 8 September 2022, red), karena harus berkomunikasi dengan bidang hukum.

Abu Abdul Hadi (tengah) kuasa hukum Agus Hartono saat mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Pemkot Surabaya, Kamis 8 September 2022.

Abu Abdul Hadi sebagai kuasa hukum Agus Hartono berharap agar DPRKPP segera melaksanakan putussan tersebut, karena kegiatan dilokasi saat ini semakin besar yang secara otomatis semakin mengganggu kenyamanan.

“Sesuai putusan MA, kawasan perumahan Kertajaya indah adalah zona pemukiman dan tidak diperbolehkan ada kegiatan industri disana. Ini bisa menjadi catatan,” tegas Abu.

“Kami masih berharap iktikad baik agar putusan PK ini dilaksanakan secara sukarela. Kalau tidak, kami akan mengajukan permohonan eksekusi,” tandasnya.

Sebenarnya, kasus ini sudah berjalan sejak 2019. Bahkan pada Satpol PP kota Surabaya sempat melakukan penyegelan, meski akhirnya menyerahkan kembali ke kedua pihak untuk melakukan upaya hukum.

Kasus ini juga sudah melibatkan Komisi A DPRD Surabaya, dan telah mengeluarkan rekomendasi agar ada agar peninjauan ulang peruntukannya mengingat usaha dilakukan di kawasan pemukiman.

Agus Hartono sudah melakukan upaya hukum yakni menggugat DPRKPP hingga tingkat Mahkamah Agung dan diPUTUSKAN bahwa Ijin IMB no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 an. Bing Hariyanto tertanggal 11 November 2020 dinyatakan batal, dan DPRKPP (dulu Dinas Cipta Karya, red) diperintahkan untuk mencabutnya. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *