Ringkasan Berita:
- Satpol PP menggencarkan inspeksi rutin 4 kali sebulan ke diskotek dan RHU Surabaya menyusul instruksi Wali Kota Eri Cahyadi.
- Pengelola RHU wajib menyediakan ruang medis layak, nakes, serta kerja sama transportasi daring guna mencegah pengunjung mabuk menyetir sendiri.
- Sebanyak 7 anak di bawah umur terjaring di 3 RHU sepanjang September 2026; pengelola nakal langsung dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap operasional tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), dengan sasaran utama diskotek dan klub malam. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan penjualan minuman beralkohol, menutup celah masuknya pengunjung di bawah umur, serta menjamin standar penanganan keselamatan bagi pengunjung yang berada dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Pemeriksaan intensif tersebut dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin empat kali dalam sebulan atau sepekan sekali. Operasi lapangan menyasar legalitas izin bar, filter batas usia masuk, ketersediaan fasilitas medis darurat, hingga kesiapan skema pemulangan pengunjung mabuk demi keselamatan publik.
Ketentuan Ketat Batas Usia Masuk dan Konsumsi Alkohol
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa petugas di lapangan memeriksa secara cermat legalitas operasional penjualan minuman beralkohol di tiap gerai bar. Di saat bersamaan, pengelola RHU diwajibkan menyaring pengunjung secara ketat sejak pintu masuk.
“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak yang di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” ujar Irna, Selasa (3/11/2026).
Menurut Irna, pelanggaran batas usia kerap terjadi saat pengunjung datang secara berkelompok. Dalam rombongan tersebut, sering kali terselip satu atau dua orang yang belum genap berusia 18 tahun dan luput dari pemeriksaan identitas di pintu masuk.
“Jadi kan biasanya mereka datang bergerombol, nah di antara berkelompok ada anak-anak itu masuk,” jelasnya.
Wajib Sediakan Ruang Medis Layak dan Transportasi Daring
Fokus pengawasan Satpol PP Surabaya kini meluas ke aspek mitigasi keselamatan pasca-kunjungan. Pengelola RHU tidak diperkenankan melepas pengunjung dalam kondisi mabuk berat tanpa perlindungan karena berisiko memicu kecelakaan lalu lintas jika mengemudi sendiri.
“Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang,” terang Irna.
Larangan Keras Membiarkan Pengunjung Tergeletak di Ruang Kosong
Komitmen penyediaan fasilitas tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan surat pernyataan resmi oleh para pengelola RHU, termasuk kewajiban bermitra dengan armada transportasi daring untuk mengantar pengunjung yang mabuk pulang dengan aman.
“Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” tegas Irna.
Dari hasil audit di lapangan, sebagian besar pengelola memang telah menyiapkan ruangan pemulihan. Namun, Satpol PP memastikan ruangan tersebut tidak sekadar formalitas.
“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau, kan gitu,” papar Irna.
Selain sarana fisik, pemahaman dan keterampilan karyawan RHU dalam menangani pengunjung yang tidak sadarkan diri juga diuji untuk menjamin kesiapan sumber daya manusia pengelola.
Tindak Tegas Tipiring dan Evaluasi Pasca-Arahan Wali Kota
Ketegasan Pemkot Surabaya terbukti dari hasil penindakan sepanjang September 2026. Satpol PP mendapati tujuh anak di bawah umur berada di dalam tiga lokasi RHU berbeda, termasuk temuan pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Jerat Tipiring Pengelola RHU Surabaya dan Pembinaan Bersama DP3APPKB
Bagi pengelola yang terbukti lalai, Satpol PP menjatuhkan sanksi hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara anak-anak yang terjaring dibawa langsung ke Mako 34 Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi kita lakukan Tipiring kepada pengelola. Kalau anak-anaknya kita bawa ke Mako 34, kita lakukan tes urine. Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya,” urai Irna.
Irna mengungkapkan, pengetatan patroli menyusul instruksi langsung dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai membuahkan hasil positif. Dalam inspeksi lanjutan di titik-titik yang sebelumnya terdata melakukan pelanggaran, petugas tidak lagi menemukan anak di bawah umur.
“Enggak ada. Sekarang sudah tidak ada laporan, yang kemarin (RHU) kita kunjungi sudah tidak ada lagi yang anak-anak,” imbuhnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya memastikan operasi penertiban akan terus digelar tanpa kompromi, memadukan jadwal rutin mingguan serta inspeksi mendadak (sidak) dengan lokasi rahasia agar pengelola tetap disiplin mematuhi regulasi.
“Pengetatan ini akan kita lakukan, ada yang sifatnya rutin, ada yang sifatnya itu acak. Jadi titik lokasinya menjadi rahasia di tempat kami ya. Tidak kami umumkan memang,” pungkas Irna.















