Ringkasan Berita:
- Sebanyak 20.179 aduan masuk via Hotline Lapor Cak Eri periode Mei-September 2026 dengan tingkat penanganan capai 99,9 persen.
- Sektor perparkiran mendominasi keluhan warga dengan 3.697 laporan, menempatkan Dishub sebagai dinas penerima aduan tertinggi.
- Pemkot Surabaya terapkan standar respons cepat 1×24 jam, sembari menuntaskan verifikasi detail lokasi untuk sisa laporan tertunda.
DIAGRAMKOTA.COM — Partisipasi publik dalam mengawal tata kelola kota menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 20.179 aduan masyarakat masuk melalui saluran komunikasi langsung Hotline Lapor Cak Eri di nomor 0811338884 sepanjang periode 6 Mei hingga 30 September 2026. Dari total puluhan ribu laporan tersebut, sebanyak 99,9 persen di antaranya berhasil direspons dan ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran perangkat daerah (PD) terkait.
Kanal hotline yang terhubung langsung dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini terbukti efektif menjadi instrumen percepatan pembenahan pelayanan publik di lapangan, sekaligus memangkas sekat birokrasi antara warga Kota Pahlawan dan pemangku kebijakan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi tingginya kepedulian warga dalam mengawasi dinamika kota, sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka apabila masih dijumpai kekurangan teknis dalam eksekusi pelayanan publik di lapangan.
“Saya mohon maaf jika selama saya menjabat sebagai wali kota bersama jajaran Pemkot Surabaya masih ada kinerja kami yang kurang. Namun, percayalah saya bersama dinas-dinas tidak pernah tinggal diam,” tegas Eri di Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Komitmen Tindak Lanjut Tuntas dan Evaluasi Harian Kinerja Dinas
Eri menegaskan bahwa seluruh masukan yang tersaring melalui kanal aduan dijadikan indikator evaluasi harian kinerja perangkat daerah. Ia memastikan setiap laporan diperiksa secara seksama hingga menemukan penyelesaian tuntas, sembari mendorong warga memperkuat kolaborasi pembangunan berkelanjutan melalui program Kampung Pancasila.
“Sampaikan semua keluhan dan persoalan yang kalian temui di Surabaya melalui hotline Lapor Cak Eri. Nanti semua laporan akan saya lihat satu per satu dan insyaallah saya tindak lanjuti hingga tuntas,” ujar sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.
Selain melalui kontak hotline WhatsApp, Eri mengingatkan bahwa kanal pelaporan warga tetap terbuka luas melalui integrasi Aplikasi WargaKu hingga pesan langsung di akun media sosial resminya.
Dominasi Aduan: Parkir Liar, QRIS, hingga Lalu Lintas
Dilihat dari segmentasi persoalan, urusan mobilitas dan ketertiban jalan raya menjadi isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Berdasarkan klasifikasi resmi, rincian aduan masyarakat mencakup:
- Parkir (parkir liar, sistem QRIS, pembayaran nontunai, tarif): 3.697 laporan
- Lalu lintas dan Pedagang Kaki Lima (PKL): 1.753 laporan
- Sosial kemasyarakatan: 1.691 laporan
- Pendidikan: 1.321 laporan
- Lain-lain: 1.130 laporan
- Infrastruktur jalan: 1.058 laporan
- Gangguan ketenteraman: 963 laporan
- Ketenagakerjaan: 956 laporan
- Drainase dan saluran air: 815 laporan
- Fasilitas umum dan sosial: 665 laporan
Tingginya laporan terkait sektor perparkiran dan jalan raya berbanding lurus dengan beban kerja dinas teknis. Dinas Perhubungan (Dishub) tercatat menempati peringkat teratas penerima aduan terbanyak dengan 4.738 laporan, disusul Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebanyak 2.364 laporan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 1.266 laporan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 1.255 laporan, Dinas Pendidikan 1.131 laporan, Dinas Sosial 1.128 laporan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 1.065 laporan.
Standar Respons 1×24 Jam dan Kendala Verifikasi Titik Lokasi
Mengenai sisa aduan yang belum sepenuhnya terselesaikan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, membeberkan bahwa mayoritas kendala berakar pada kurangnya kelengkapan informasi awal dari pelapor, terutama presisi titik lokasi.
“Ada beberapa laporan yang masih memerlukan konfirmasi, misalnya aduan parkir liar yang belum mencantumkan lokasi secara spesifik. Informasi tersebut penting agar petugas bisa memastikan titik permasalahan dan melakukan penanganan secara tepat,” urai Eddy.
Eddy menambahkan bahwa Pemkot Surabaya memegang komitmen operasional tindak lanjut cepat dengan target 1×24 jam sejak laporan terverifikasi. Kendati demikian, untuk perkara kompleks yang bersinggungan dengan kewenangan lintas instansi di luar Pemkot, tahapan penyelesaian dilakukan secara berjenjang, terarah, dan kolaboratif.



















