- Pemkot Surabaya menghentikan proyek kos 6 lantai di Kandangan Jaya, Benowo, imbas struktur rawan bahaya dan izin tak lengkap dari aduan Lapor Cak Eri.
- DPRKPP Kota Surabaya mendapati pelanggaran Perda 4/2026 tentang batas kamar hunian, tiadanya lahan parkir, serta operasional kos campur dan pasutri.
- Satpol PP Surabaya menempelkan stiker pelanggaran pada 3 bangunan serta memberi tenggat 7 hari pengosongan sebelum dilakukan tindakan segel.
DIAGRAMKOTA.COM – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap pelanggaran tata ruang dan keselamatan hunian. Pemkot resmi menghentikan pengerjaan konstruksi rumah kos setinggi enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Surabaya, menyusul temuan ketidaksesuaian struktur teknis yang dinilai membahayakan serta ketiadaan dokumen perizinan lengkap.
Operasi penertiban lapangan ini digulirkan setelah warga setempat melayangkan aduan melalui kanal aduan warga Lapor Cak Eri. Merespons laporan itu, tim gabungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya langsung diterjunkan untuk menginspeksi lokasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, temuan fisik di lapangan menunjukkan konstruksi bangunan enam lantai tersebut jauh di bawah baku mutu kelayakan bangunan gedung sehingga mengancam keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (27/10/2026).
Evaluasi Total Aparatur Wilayah: Lurah dan Camat Jadi Sorotan
Lolosnya proyek bangunan masif tanpa izin di tengah permukiman warga memicu kekecewaan orang nomor satu di Pemkot Surabaya tersebut. Wali Kota Eri secara terbuka menyatakan perkara ini menjadi catatan evaluasi mendalam atas fungsi pengawasan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Eri dengan nada tegas.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, membeberkan kronologi penindakan bermula dari kekhawatiran warga atas intensitas pembangunan fisik yang sangat masif tanpa papan izin resmi.
“Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga,” jelas Iman.
Tabrak Perda Hunian Layak: Kos Campur dan Krisis Lahan Parkir
Iman menguraikan, pelanggaran di Kandangan Jaya tidak sekadar masalah administrasi izin mendirikan bangunan, tetapi juga menabrak regulasi tata kelola permukiman. Ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak yang membatasi spesifikasi operasional rumah kos di zona hunian.
“Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri),” ungkap Iman.
Fakta di lapangan justru menunjukkan operasional tempat tersebut menerapkan model hunian campuran yang dihuni pria, wanita, hingga pasangan suami istri tanpa pemilahan gender resmi.
“Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan,” tambahnya.
Investasi Wajib Taat Lingkungan dan Sedia Fasilitas Parkir
DPRKPP turut menyoroti nihilnya penyediaan kantong parkir kendaraan. Tingginya kapasitas kamar berbanding lurus dengan kebutuhan parkir kendaraan penghuni, yang jika diabaikan berpotensi memicu kemacetan dan menyita bahu jalan perkampungan.
“Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran,” tutur Iman.
Kendati demikian, Iman menegaskan Pemkot Surabaya sama sekali tidak anti terhadap iklim investasi usaha indekos, asalkan mematuhi payung hukum dan menjaga ketenteraman masyarakat setempat.
“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” tuturnya.
Atas temuan kumulatif tersebut, Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak pemilik bangunan untuk berkoordinasi dengan instansi teknis guna menyelesaikan urusan legalitas.
Satpol PP Pasang Stiker Pelanggaran, Beri Tenggat 7 Hari Sebelum Segel
Langkah represif yustisial ditegakkan Satpol PP Surabaya atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi pihaknya telah menempelkan stiker pelanggaran pada tiga unit bangunan di lokasi.
Objek penindakan mencakup satu gedung yang sedang dalam proses konstruksi enam lantai serta dua bangunan rumah kos lain yang sudah terlanjur beroperasi melayani penghuni.
“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” jelas Irna.
Irna menegaskan seluruh pengerjaan fisik bangunan wajib dihentikan total seketika stiker dipasang. Begitu pula dengan operasional dua unit kos aktif, pemilik diwajibkan segera memulangkan atau merelokasi para penyewa.
“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari,” tegas Irna.
Apabila instruksi pengosongan dan penghentian kegiatan dalam tempo satu pekan diabaikan pemilik, Satpol PP Kota Surabaya memastikan bakal menggelar tindakan penyegelan paksa.
“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” pungkas Irna.

















