DIAGRAMKOTA.COM – Sepasang suami istri (pasutri) yang tinggal di kawasan Sidotopo, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya, AA (41) dan RR (35), diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah kontrakan mereka pada Jumat malam (13/12). Dari lokasi, polisi menyita 20 paket sabu seberat total 3,811 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang berlokasi di Gang 3, Jalan Sidotopo Sekolahan, Semampir. Polisi yang menindaklanjuti informasi tersebut berhasil menggerebek lokasi sekitar pukul 23.30 WIB.
“Selama penggeledahan, kami menemukan 20 bungkus kecil sabu, timbangan digital, plastik klip, dan sekrop. Selain itu, ada dua ponsel yang digunakan untuk transaksi narkotika,” ungkap AKBP Suria Miftah, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (10/1/25).
Dari hasil interogasi, AA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M alias UN yang kini ditetapkan sebagai buronan. “M alias UN merupakan pemasok utama. Saat ini kami tengah mengejar keberadaan yang bersangkutan,” tegas Suria.
AA juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menerima barang haram tersebut dari M. Transaksi terakhir dilakukan di kawasan Bulak Banteng pada malam hari, beberapa jam sebelum penggerebekan. Barang tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta, lalu dipaketkan kembali dan dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket kecil.
“Kami sebenarnya tidak cari untung uang, hanya untuk konsumsi sendiri,” kata AA saat diperiksa.
Gelagat gugup pasangan ini saat digerebek memperkuat dugaan bahwa mereka juga pengguna aktif sabu. Polisi mencatat adanya indikasi keduanya sempat mengonsumsi narkoba sebelum penangkapan.
Atas perbuatannya, pasangan ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini. Upaya pengejaran terhadap M alias UN akan terus dilakukan,” pungkas Suria. (dk/nns)