Ringkasan Berita:
- Pedagang Pasar Buah Tanjungsari kirim puluhan karangan bunga bernada kritik unik ke Dinas Koperasi dan viral di platform TikTok[cite: 1].
- Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud meminta Pemkot menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tanpa mematikan ekonomi pedagang[cite: 1].
- DPRD mendesak adanya solusi relokasi atau penyediaan pasar induk yang representatif jika jam operasional pedagang dibatasi pukul 04.00–13.00 WIB[cite: 1].
DIAGRAMKOTA.COM — Fenomena unik mewarnai dinamika penertiban usaha perdagangan di Kota Pahlawan. Puluhan pedagang dari Pasar Buah Tanjungsari mengekspresikan sikap keberatan dan ketidaknyamanan mereka terhadap kebijakan penertiban jam operasional dengan mengirimkan karangan bunga berkalimat satir ke kantor dinas yang membidangi urusan koperasi.
Aksi simpatik yang ramai menjadi sorotan di media sosial TikTok ini dinilai sebagai bentuk demonstrasi gaya baru yang lahir akibat dampak kebijakan penertiban pedagang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Mochamad Machmud meminta Wali Kota Surabaya dan jajaran dinas terkait untuk tidak hanya mengedepankan tindakan represif. Menurutnya, penegakan regulasi daerah wajib berjalan seiring dengan pemberian jalan keluar yang adil agar perputaran ekonomi rakyat kecil tidak terputus.
Ekspresi Model Baru Pedagang dan Penertiban Serentak Pemkot
Machmud mengapresiasi langkah para pedagang yang memilih menyalurkan aspirasinya lewat cara damai. Kendati karangan bunga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, cara tersebut dianggap sebagai bagian dari dinamika warga yang terdampak penataan kota.
Ia melihat Pemkot Surabaya belakangan memang gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di hampir seluruh wilayah kecamatan agar tidak memicu kemacetan lalu lintas, tidak menempati saluran air, dan harus mengantongi perizinan resmi. Pedagang yang tidak memiliki tempat diarahkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK), sementara pasar krempyeng yang ditertibkan dialihkan masuk ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya.
Kondisi serupa kini dialami para pedagang di kawasan Tanjungsari yang diminta mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional perdagangan.
“Ini semacam demo tapi model baru. Untuk kepala dinas, ya harus ditanggapi dengan baik. Bagaimanapun perda harus ditegakkan, tetapi penanganannya harus dengan cara yang baik dan harus ada solusi,” tegas Machmud, Senin (28/9).
Batasan Jam Operasional 04.00–13.00 WIB dan Opsi Pasar Induk
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut diatur beroperasi mulai pukul 04.00 pagi hingga pukul 13.00 siang[cite: 1]. Pemkot Surabaya menginginkan aturan tersebut ditegakkan secara disiplin sehingga petugas mendatangi pedagang agar menutup usahanya tepat pada pukul 13.00 WIB dan tidak beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Machmud mengingatkan Pemkot agar penegakan aturan jam buka-tutup ini tidak berujung pada penutupan total usaha para pedagang.
“Saran saya kepada Wali Kota, jangan sampai mereka itu putus jualan. Kalau memang jam 4 sampai jam 1 ya itu saja, jangan sampai ditutup usahanya. Kalau mereka dibatasi waktu tapi butuh jualan 24 jam, Pemkot harus kasih solusi. Kalau alasannya ini bukan pasar induk, ya pemerintah kota harus menyiapkan pasar induknya untuk membantu mereka, jangan sampai membunuh ekonomi mereka,” papar legislator Partai Demokrat tersebut.
Menepis Isu Persaingan Usaha Melalui Fasilitas yang Layak
Menanggapi kabar mengenai dugaan persaingan dagang dan penolakan pedagang untuk dipindahkan ke Pasar Induk Sidotopo, Machmud menilai dinamika semacam itu adalah hal lumrah. Ia menekankan bahwa Pemkot Surabaya tidak boleh memaksakan satu titik lokasi saja apabila tempat tersebut dianggap belum memenuhi kebutuhan pedagang.
Opsi relokasi dinilai fleksibel, baik di kawasan Jemundo maupun lokasi lainnya, asalkan memiliki luasan lahan yang mencukupi, fasilitas penunjang yang nyaman, serta sepenuhnya memenuhi syarat legalitas Perda 1/2023.
“Mau di mana terserah, asal Pemkot memfasilitasi dan memberikan tempat yang nyaman agar roda ekonomi mereka tetap bisa berlangsung 24 jam untuk komoditas buah maupun sayur,” sambungnya.
Sorotan Pemanggilan Aparat dan Dialog Humanis Satpol PP
Terkait polemik penertiban ini, Machmud juga mencermati informasi yang beredar di TikTok mengenai Wali Kota yang menyebut adanya staf hingga asisten Pemkot yang dipanggil oleh pihak kepolisian, baik Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, terkait dugaan pembiaran atau perlakuan tebang pilih di lapangan.
Melihat situasi tersebut, ia meminta Pemkot Surabaya tetap bersikap tegas dan transparan. Satpol PP sebagai penegak perda di lapangan diminta tidak sekadar menggusur, melainkan mengedepankan ruang dialog bersama pedagang guna mencari jalan keluar bersama.
Hingga saat ini, kejelasan mengenai lokasi alternatif resmi bagi para pedagang buah tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut oleh Wali Kota agar keberlangsungan mata pencaharian warga tidak terkatung-katung.


















