Kebijakan Pemkot Surabaya: Penghapusan Denda PBB-P2 untuk Tunggakan 1994–2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah. Salah satu inisiatif terbaru yang diluncurkan adalah penghapusan denda pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan dari tahun 1994 hingga 2025. Keputusan ini berlaku hanya selama sebulan, yaitu pada periode 1–30 April 2026, sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Kota Surabaya ke-733.
Mekanisme Pembayaran yang Lebih Ringan
Dalam penerapan kebijakan ini, warga Surabaya tidak lagi diwajibkan membayar denda tambahan untuk tunggakan pajak yang sudah lama menumpuk. Mereka cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif. Hal ini mencakup piutang sebelum dan sesudah pengalihan pengelolaan pajak dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam merayakan hari jadi kota. “Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda. Ini kado untuk masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-733,” ujarnya.
Akses Pembayaran yang Mudah dan Beragam
Untuk memastikan partisipasi masyarakat maksimal, Pemkot Surabaya telah membuka berbagai saluran pembayaran. Warga dapat melakukan pembayaran langsung di Kantor Bapenda dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Selain itu, layanan mobil keliling juga disediakan di tingkat kelurahan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Tidak hanya secara offline, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui beberapa bank, marketplace, maupun gerai ritel. Dengan adanya opsi ini, diharapkan lebih banyak warga yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Kepatuhan dan Pertumbuhan Ekonomi
Meski tampak seperti tindakan insentif, kebijakan penghapusan denda ini bukan sekadar upaya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Rachmad Basari, tujuan utamanya adalah untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi kota.
Surabaya saat ini tengah berada di atas rata-rata nasional dalam hal pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak, diharapkan akan ada peningkatan pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sosialisasi yang Intensif
Hingga pertengahan April 2026, respons masyarakat terhadap program ini dinilai positif. Untuk memastikan informasi ini sampai kepada semua lapisan masyarakat, Pemkot Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, videotron, dan kegiatan Car Free Day. Langkah ini bertujuan agar warga tidak melewatkan kesempatan untuk melunasi pajak tanpa denda sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 April 2026.
Program penghapusan denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994–2025 adalah langkah yang sangat strategis. Selain memberikan keringanan bagi warga, kebijakan ini juga menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah. Dengan adanya inisiatif ini, harapan besar diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.***

>
>
Saat ini belum ada komentar