Pemkot Surabaya Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan dan PBB di CFD Taman Bungkul, Permudah Warga Penuhi Kewajiban
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul. Program jemput bola ini bertujuan memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bayar PKB dan PBB Kini Bisa Dilakukan Saat CFD Taman Bungkul
DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Minggu (14/6/2026).
Layanan ini menjadi bagian dari upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan bahwa program tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Bagi masyarakat yang biasanya setiap Senin sampai Sabtu bekerja, dia dengan olahraga dan rekreasi di CFD ini bisa melakukan pembayaran PBB ini. Kami jemput bola, sehingga masyarakat tidak harus ke loket dan ke kantor (Bapenda) untuk melakukan pembayaran PBB maupun PKB,” kata Basari.
Digelar Rutin Setiap Minggu untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
Basari menjelaskan, layanan pembayaran pajak di CFD Taman Bungkul akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Minggu melalui kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur.
Menurutnya, semakin mudah akses pembayaran pajak yang diberikan kepada masyarakat, maka semakin besar pula potensi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Surabaya.
“Tentunya akan semakin meningkat ya, dan semua itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan, meningkatkan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan. Jadi, memang itu dibutuhkan untuk menjalankan program-program Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Tersedia Pembayaran Tunai dan Non-Tunai
Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, Pemkot Surabaya menyediakan dua metode pembayaran, yakni secara tunai maupun non-tunai menggunakan QRIS dan kartu debit.
Basari menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem pembayaran digital yang lebih praktis dan aman.
“Kami sudah mengedukasi mereka (masyarakat) untuk menggunakan non-tunai, kita sudah siapkan mesin EDC dan QRIS. Karena masih ada yang belum familiar dengan digital, maka kami juga menerima pembayaran tunai bersama Bank Jatim,” terangnya.
Melalui layanan ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami harap juga, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran kewajibannya, karena itu semua untuk menjalankan program Pemerintah Kota Surabaya,” harap Basari.
Kolaborasi Bapenda dan Samsat Keliling Optimalkan Penerimaan Pajak
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan, Muhammad Syaifullah, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut terdapat mekanisme Opsen PKB yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten/kota.
“Hal ini untuk mengoptimalisasikan penerimaan PKB dan Opsen PKB yang diterima Pemkot Surabaya, kami berkolaborasi dalam hal pelayanan. Kali ini Pemkot Surabaya melalui Bapenda membuka layanan pembayaran PBB dan kami menghadirkan Samsat keliling untuk menerima pembayaran pajak tahunan, jadi ketika kami menerima pembayaran PKB tahunan, otomatis Kota Surabaya juga menerima Opsen PKB,” kata Syaifullah.
Antusiasme Wajib Pajak Tinggi di Hari Pertama Pelayanan
Menurut Syaifullah, program kolaborasi pelayanan pajak di CFD Taman Bungkul telah berjalan untuk kedua kalinya dan akan terus dilakukan secara berkala setiap Minggu dengan melibatkan empat UPT PPD yang ada di Surabaya secara bergiliran.
“Kami ada empat UPT PPD di Surabaya, nantinya akan dilakukan secara bergilir tiap minggunya untuk melakukan pelayanan di CFD ini. Jadi insyaallah ke depan akan terus (berjalan), dan alhamdulillah baru dibuka pagi ini sudah ada sekitar 30 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran dan antusiasnya cukup tinggi,” ujarnya.
PKB Bisa Dibayar Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo
Dalam kesempatan tersebut, Syaifullah juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak yang tersedia, baik di kantor Samsat maupun melalui Samsat Keliling di CFD Taman Bungkul.
Ia menegaskan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa berlaku pajak kendaraan.
“Pajak kendaraan bisa dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa lakunya, dan yang kedua, adanya Undang-undang No.1 tahun 2022 tentang HKPD bahwa ada Opsen yang dipungut untuk diterimakan ke Kabupaten/Kota dan itu tidak mengubah besaran pajaknya. Artinya, sebelum dan sesudah adanya Opsen PKB di Jawa Timur, pajaknya tidak naik,” imbaunya.
Tarif Progresif Kini Berdasarkan NIK, Bukan Kartu Keluarga
Syaifullah juga menjelaskan bahwa penerapan pajak progresif kendaraan kini tidak lagi mengacu pada data Kartu Keluarga (KK), melainkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing pemilik kendaraan.
“Sekarang berdasarkan NIK, lebih memudahkan. Sekarang kalau kita atas namakan anak, atau istri itu tidak dikenakan progresif,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Bea Balik Nama (BBN) kendaraan kini sudah tidak dikenakan lagi. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.
“Berdasarkan peraturan tersebut Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan sudah tidak lagi kenakan, hanya dipungut pajak tahunan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB. Itu besarannya kalau nggak salah untuk roda dua Rp385 ribu, sedangkan untuk roda empat Rp675 ribu,” sebutnya.
Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Melalui sinergi antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur, layanan pembayaran pajak di CFD Taman Bungkul diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
“Semoga kehadiran kami di CFD memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat Surabaya,” pungkas Syaifullah.***

>
