Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (dk)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Gantung Desa Prigi: Menghapus Jarak, Menguatkan Asa

    Jembatan Gantung Desa Prigi: Menghapus Jarak, Menguatkan Asa

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suara gemericik Sungai Pacar mengalun pelan di bawah jembatan gantung yang baru saja rampung dibangun di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Jembatan sepanjang 38 meter itu tampak kokoh membentang, menjadi penghubung yang selama ini dinantikan warga dari tiga desa yakni Prigi, Margo, dan Karanggandu. Dengan selesainya pembangunan jembatan ini, akses masyarakat menjadi […]

  • Optimalkan Layanan Emas, Pegadaian Cetak Laba Rp 5,85 Triliun

    Optimalkan Layanan Emas, Pegadaian Cetak Laba Rp 5,85 Triliun

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian mencatatkan kinerja gemilang di tahun 2024 dengan meraih laba sebesar Rp 5,85 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 33,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,38 triliun. Selain itu, aset perusahaan juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp 102,62 triliun atau naik 24,2% dari tahun 2023 yang sebesar Rp 82,59 triliun. Pencapaian ini […]

  • Kota Surakarta Sukses Menggelar Semarak Budaya Indonesia 2025

    Kota Surakarta Sukses Menggelar Semarak Budaya Indonesia 2025

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 410
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surakarta kembali menjadi saksi perhelatan seni akbar Semarak Budaya Indonesia 2025 untuk yang ke-12 kalinya di Balai Kota Surakarta. Gelaran hari pertama ini berlangsung pada Jumat – Sabtu (10/5/2025 malam. SBI 2025 kembali hadir sebagai ajang yang mempertemukan sanggar-sanggar seni dari seluruh penjuru negeri dalam satu panggung kebudayaan. Tahun ini, dengan tema […]

  • Ambil uang gratis Rp100 ribu hari ini, Jumat 5 Desember 2025

    Ambil uang gratis Rp100 ribu hari ini, Jumat 5 Desember 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 129
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mari para pencari tautan DANA, kaget hari ini, Jumat 5 Desember 2025, ambil hanya gratis Rp100 ribu di sini. Melalui tulisan ini Anda akan mengetahui cara mendapatkan saldo DANA gratis dengan memanfaatkan tautan DANA kaget. Saldo DANA gratis yang kami bagikan melalui tautan DANA kaget pada 5 Desember 2025 memiliki jumlah yang cukup besar […]

  • Wamen Ossy Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Komisi II DPR RI untuk Pagu Anggaran 2026

    Wamen Ossy Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Komisi II DPR RI untuk Pagu Anggaran 2026

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Apresiasi atas Dukungan Komisi II DPR RI terhadap Kenaikan Pagu Anggaran DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam hal kenaikan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Penyampaian apresiasi ini […]

  • Bursa Ketua DPC PDIP Surabaya: Armuji, ‘Kaji Ipuk’, atau Eri — Siapa Penentu Arah?

    Bursa Ketua DPC PDIP Surabaya: Armuji, ‘Kaji Ipuk’, atau Eri — Siapa Penentu Arah?

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 293
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Penjaringan calon Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memasuki babak final setelah rangkaian Konfercab di 31 kecamatan. Dari hasil penjaringan akar rumput muncul tiga nama yang paling sering disebut sebagai front-runner: Ir. H. Armuji, M.H. (Wakil Wali Kota Surabaya); H. Syaifuddin Zuhri (Kaji Ipuk) — Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya; dan M. Eri […]

expand_less