Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (dk)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puguh DPRD Jatim Tegaskan Hak Peserta PBI JK Tetap Terlindungi

    Puguh DPRD Jatim Tegaskan Hak Peserta PBI JK Tetap Terlindungi

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas. Ia menegaskan hak peserta PBI JK, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, harus tetap terlindungi. Puguh menjelaskan, penonaktifan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri […]

  • Festival International Mask 2024 di Surakarta Menampilkan Keberagaman Budaya 

    Festival International Mask 2024 di Surakarta Menampilkan Keberagaman Budaya 

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 362
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA. COM – International Mask Festival (IMF) 2024 siap menyapa dengan nuansa yang lebih berwarna dan menyentuh hati. Berlangsung di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta pada tanggal 15-16 November 2024, pukul 15.00 – 23.00 WIB, IMF 2024 mengangkat tema “The Beauty of Solidarity”. Tema ini mengajak kita semua untuk mengapresiasi pentingnya persatuan di tengah keberagaman budaya. […]

  • PSM Makassar , Persija Jakarta

    Persiapan PSM Makassar Menghadapi Laga Klasik Kontra Persija Jakarta

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga klasik antara PSM Makassar dan Persija Jakarta menjadi salah satu pertandingan yang paling dinantikan di BRI Super League 2025/2026. Dalam laga pekan ke-22, kedua tim akan saling bersaing untuk memperkuat posisi mereka di klasemen sementara. Pelatih PSM, Tomas Trucha, menegaskan bahwa timnya siap menghadapi tantangan ini dengan semangat tinggi meski performa belum stabil. […]

  • Sekolah Rakyat ,Kabupaten Madiun

    Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Madiun: Langkah Strategis untuk Pendidikan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi salah satu inisiatif penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN) yang ditujukan khususnya kepada masyarakat kurang mampu. Dengan lokasi di lahan eks bengkok Kelurahan Nglames seluas 5,8 hektare, proyek ini memiliki […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Makassar ke Nabire

    Jadwal Kapal Pelni Rute Makassar ke Nabire Bulan Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal pelayaran kapal pelni rute Makassar ke Nabire pada bulan Maret 2026 telah dirilis oleh perusahaan angkutan laut nasional. Dalam jadwal tersebut, terdapat dua kapal yang akan beroperasi, yaitu KM Labobar dan KM Gunung Dempo. Kedua kapal ini menjadi pilihan utama bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari Makassar menuju kota Nabire. […]

  • Jembatan Garuda Sungai Song di Tulungagung Masuk Tahap Finishing

    Jembatan Garuda Sungai Song di Tulungagung Masuk Tahap Finishing

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat gotong royong terus mewarnai pembangunan Jembatan Perintis Garuda (Jembatan Gantung Sungai Song) yang menghubungkan akses masyarakat di Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sabtu (16/5/2026). Koptu Harris Sasongko Prasetyo bersama anggota Koramil Tipe B 0807/13 Kauman dan warga masyarakat kembali melanjutkan pekerjaan penyelesaian konstruksi jembatan. Pada kegiatan hari ini, pekerjaan […]

expand_less