Pernyataan Rieke Diah Pitaloka tentang Mungkinnya Pembubaran DPR
DIAAGRAMKOTA.COM – Selebriti sekaligus anggota dewan, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan pendapatnya bahwa institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa dibubarkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Rieke saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, pada Sabtu (6/9/2025). Sebagai anggota DPR RI Komisi IX yang bertugas mengawasi isu kesehatan dan kesejahteraan sosial, ia menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan jika publik ingin menuntut pembubaran DPR.
Selama aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, massa menyampaikan kritik terkait kinerja DPR. Banyak dari mereka yang menginginkan agar DPR dibubarkan. Rieke menjelaskan bahwa pembubaran DPR memang mungkin dilakukan, asalkan ada amandemen terhadap Pasal 17 C Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Amandemen adalah proses perubahan formal atau resmi pada dokumen hukum seperti undang-undang atau konstitusi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki, menambah, menghapus, atau memperbarui isi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, tujuan nasional, dan kebutuhan masyarakat. Rieke menegaskan bahwa jika ingin pembubaran DPR bersifat konstitusional, maka harus dilakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945.
Ia juga menyampaikan bahwa unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang mengkritik kinerja anggota dewan merupakan sebuah pelajaran berharga. Terlebih, ia sempat menerima kunjungan dari para influencer seperti Jerome Polin dan Andovi da Lopez di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/9/2025). Dalam pertemuan itu, kedua influencer tersebut mendesak pemerintah dan DPR segera memenuhi tuntutan dari masyarakat yang tertuang dalam “Tuntutan 17+8”.
Rieke mengakui bahwa fenomena seperti ini memberikan pelajaran penting bagi dirinya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari teman-temannya, termasuk Jerome Polin dan Andovi. Kini, ia memberikan dukungan terhadap “Tuntutan 17+8” agar segera diproses.
Makna Tuntutan 17+8
Tuntutan 17+8 muncul setelah diskusi online oleh beberapa influencer seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Andovi da Lopez, dan Salsa Erwina Hutagalung. Tuntutan ini merupakan hasil dari berbagai organisasi sipil dan suara rakyat yang didengungkan selama demonstrasi bulan Agustus 2025. Selain itu, tuntutan juga berasal dari demo buruh yang digelar pada 28 Agustus 2025 serta petisi di situs change.org.
Terdapat dua jenis tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan wakil rakyat, yaitu tuntutan jangka pendek dan jangka panjang. Total 17 tuntutan harus diselesaikan dalam waktu sepekan. Tenggat waktu tuntutan tersebut adalah Jumat (5/9/2025), dan harus dipenuhi oleh Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketua umum partai politik, Polri, TNI, serta kementerian sektor ekonomi. Sementara itu, sisanya merupakan tuntutan jangka panjang.
Daftar Tuntutan Jangka Pendek
Tugas Presiden
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batasi fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Daftar Tuntutan Jangka Panjang
- Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
- Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
- Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
- Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
- Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.
- TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.
- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
- Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.