Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido” yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar. Pelaku utama, Pamuji (35), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan serta pengembalian modal penuh setelah 12 bulan. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun sejak akhir 2024, tersangka mulai kesulitan membayar keuntungan dan modal investor.

“Setelah kami dalami, ternyata skema ini sudah berjalan sejak 2022. Awalnya lancar, namun belakangan investor kesulitan menarik dana mereka,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Hingga saat ini, ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1.126.000.000 (Rp 1,1 miliar). Berikut daftar korban beserta jumlah kerugian yang dialami:

Nuke Fadillah Malik Arizona – Rp 225.000.000,Agustina – Rp 15.000.000,Riska Rakmawati – Rp 100.000.000,Elisa Septi Artika Wulanningtyas – Rp 132.000.000,Eka Alifyah Agustina – Rp 158.000.000,Titin Kurniawati – Rp 41.000.000,Titik Sri Setyaningsih – Rp 70.000.000,Mertha Ambarukmi K. – Rp 80.000.000,Putri Wulan Ayu Cahyani K. – Rp 210.000.000,Reunita Ika Chahyani – Rp 50.000.000,Sri Rahayu Ningsih – Rp 45.000.000

Namun, menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 150 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, serta catatan transaksi yang digunakan tersangka.

Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 11 Remaja Hendak Tawuran.

    Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 11 Remaja Hendak Tawuran.

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kelompok remaja ala gengster kembali berulah. Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggerebekan di Jalan Kejawan Lor, Kenjeran, Surabaya, Minggu (13/4) dini hari. Diduga remaja ini hendak tawuran di lokasi. Sebanyak 11 remaja ala gengster diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan berang bukti dua buah sajam, sebuah ketapel, 1 alat […]

  • Perempuan Pertama Jabat Sekda DIY Di Kenal Ni Made Dwi Panti Indrayanti

    Perempuan Pertama Jabat Sekda DIY Di Kenal Ni Made Dwi Panti Indrayanti

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sejarah Baru di DIY: Ni Made Dwi Panti Indrayanti Jadi Sekda Perempuan Pertama DIAGARAMKOTA.COM – Yogyakarta kembali mencatatkan sejarah baru dengan dilantiknya Ni Made Dwi Panti Indrayanti sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) perempuan pertama dalam sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelantikan ini berlangsung di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Selasa (16/9), dan dipimpin langsung oleh Gubernur […]

  • Komisi III Persetujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM, Ini Daftarnya

    Komisi III Persetujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Penetapan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM oleh Komisi III DPR DIAGRAMKOTA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan 9 calon Hakim Agung dan 1 calon Hakim Ad Hoc HAM. Keputusan ini diambil setelah dilakukan uji kelayakan terhadap para calon yang diajukan. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pilihan hakim sesuai […]

  • Danrem Untoro Ajak Jaga Kepercayaan Rakyat dan Tingkatkan Pengabdian

    Danrem Untoro Ajak Jaga Kepercayaan Rakyat dan Tingkatkan Pengabdian

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan HUT ke-62 Korem 081/DSJ tahun ini mengusung tema “Bersama Rakyat, Korem 081/DSJ Mengabdi untuk Negeri.” Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyampaikan bahwa tema tersebut merefleksikan jati diri TNI yang lahir dari rakyat dan mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat. “Tema ini mencerminkan jati diri TNI, bahwa kekuatan kita bersumber dari rakyat, bekerja […]

  • Warkop Jadi Markas Judi Slot Digrebek Polisi

    Warkop Jadi Markas Judi Slot Digrebek Polisi

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Sebuah warung kopi di kawasan Bulak Rukem, Surabaya, mendadak digerebek polisi setelah diduga menjadi tempat praktik perjudian slot online. Dari penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (43), warga asal Sampang, Madura, yang tengah asyik bermain judi slot melalui aplikasi di ponselnya. Penggerebekan dilakukan pada Kamis siang (10/4/2025) menyusul […]

  • Viral! Sepasang Suami Istri di Surabaya Resmi Ditahan Usai Terlibat Kasus Perusakan Mobil

    Viral! Sepasang Suami Istri di Surabaya Resmi Ditahan Usai Terlibat Kasus Perusakan Mobil

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sepasang suami istri yang sempat menjadi sorotan publik karena aksi mereka viral di media sosial, kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil milik seorang warga yang diketahui bernama Nimus. Pasangan yang diketahui bernama Jan Hwa Diana dan Hendi Soenaryo ini kini mendekam di […]

expand_less