Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido” yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar. Pelaku utama, Pamuji (35), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan serta pengembalian modal penuh setelah 12 bulan. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun sejak akhir 2024, tersangka mulai kesulitan membayar keuntungan dan modal investor.

“Setelah kami dalami, ternyata skema ini sudah berjalan sejak 2022. Awalnya lancar, namun belakangan investor kesulitan menarik dana mereka,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Hingga saat ini, ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1.126.000.000 (Rp 1,1 miliar). Berikut daftar korban beserta jumlah kerugian yang dialami:

Nuke Fadillah Malik Arizona – Rp 225.000.000,Agustina – Rp 15.000.000,Riska Rakmawati – Rp 100.000.000,Elisa Septi Artika Wulanningtyas – Rp 132.000.000,Eka Alifyah Agustina – Rp 158.000.000,Titin Kurniawati – Rp 41.000.000,Titik Sri Setyaningsih – Rp 70.000.000,Mertha Ambarukmi K. – Rp 80.000.000,Putri Wulan Ayu Cahyani K. – Rp 210.000.000,Reunita Ika Chahyani – Rp 50.000.000,Sri Rahayu Ningsih – Rp 45.000.000

Namun, menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 150 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, serta catatan transaksi yang digunakan tersangka.

Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praj Teguh, JS Khairen, dan Ferrry Irwandi Bantu Warga Banjir Sumatera

    Praj Teguh, JS Khairen, dan Ferrry Irwandi Bantu Warga Banjir Sumatera

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM-Sejumlah pemuda dari berbagai latar belakang profesi yang memiliki darah Sumatera, termasuk penulis, komedian, hingga pembuat konten, bekerja sama untuk turut serta dalam upaya membantu masyarakat yang terkena dampak tanah longsor dan banjir di beberapa daerah di Pulau Sumatera. Mereka adalah Praz Teguh (komika), Boy Candra (penulis), JS Khairen (penulis), Ferrry Irwandi (content creator), dan […]

  • DPRD Kota Bekasi

    DPRD Kota Bekasi Kolaborasi Dengan Dua Yayasan Bahas Pemberdayaan Perempuan dan Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Majelis Perwakilan Rakyat Daerah (MPRd) Kota Bekasi mengadakan pertemuan dengan dua lembaga swadaya guna membahas beberapa masalah penting. Dua organisasi tersebut adalah Sahabat Perempuan Bekasi dan Insan Madani Al Huda. Pertemuan yang diadakan di Aula Lantai III DPRD Kota Bekasi, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi […]

  • Warga Purbalingga Wajib Tahu! Kemendagri Gelar Forum Hak dan Kewajiban Warga Negara

    Warga Purbalingga Wajib Tahu! Kemendagri Gelar Forum Hak dan Kewajiban Warga Negara

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Peran Kesadaran Hak dan Kewajiban dalam Membangun Bangsa DIAGRAMKOTA.COM – Forum Peningkatan Kesadaran Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Menjaga Keutuhan NKRI berlangsung di Ruang Andrawina, Hotel Owabong, pada Selasa 23 September 2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan dari Kementerian Dalam Negeri, Sri Handoko Taruna. Dalam sambutannya, ia […]

  • Kehilangan Peluang untuk Liga Champions, Marseille Terus Berjuang

    Kehilangan Peluang untuk Liga Champions, Marseille Terus Berjuang

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Marseille terus menghadapi tantangan berat dalam perburuan gelar Liga Champions. Dalam pertandingan melawan Nice di Ligue 1, tim asuhan Claude Puel hanya mampu meraih hasil imbang 1-1. Hasil ini membuat mereka semakin jauh dari zona empat besar, yang menjadi target utama untuk bisa tampil di kompetisi antar klub Eropa. Pertandingan yang digelar pada hari […]

  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Media Sosial untuk Anak

    Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Media Sosial untuk Anak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini menerapkan kebijakan yang lebih ketat terkait penggunaan media sosial (Medsos) oleh anak-anak. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari potensi risiko yang bisa muncul akibat penggunaan teknologi secara tidak bijak. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan semua jenjang sekolah di bawah naungan […]

  • Penyelesaian Utang Whoosh: Rangkulisme Prabowo dan Stabilitas Politik

    Penyelesaian Utang Whoosh: Rangkulisme Prabowo dan Stabilitas Politik

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mulai Oktober 2025, masyarakat dihebohkan oleh rencana pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Hal ini terjadi setelah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang proyek Whoosh. Purbaya berpandangan bahwa pembayaran utang kereta cepat ke Tiongkok melalui China Development Bank (CDB) seharusnya dilakukan […]

expand_less