Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido” yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar. Pelaku utama, Pamuji (35), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan serta pengembalian modal penuh setelah 12 bulan. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun sejak akhir 2024, tersangka mulai kesulitan membayar keuntungan dan modal investor.

“Setelah kami dalami, ternyata skema ini sudah berjalan sejak 2022. Awalnya lancar, namun belakangan investor kesulitan menarik dana mereka,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Hingga saat ini, ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1.126.000.000 (Rp 1,1 miliar). Berikut daftar korban beserta jumlah kerugian yang dialami:

Nuke Fadillah Malik Arizona – Rp 225.000.000,Agustina – Rp 15.000.000,Riska Rakmawati – Rp 100.000.000,Elisa Septi Artika Wulanningtyas – Rp 132.000.000,Eka Alifyah Agustina – Rp 158.000.000,Titin Kurniawati – Rp 41.000.000,Titik Sri Setyaningsih – Rp 70.000.000,Mertha Ambarukmi K. – Rp 80.000.000,Putri Wulan Ayu Cahyani K. – Rp 210.000.000,Reunita Ika Chahyani – Rp 50.000.000,Sri Rahayu Ningsih – Rp 45.000.000

Namun, menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 150 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, serta catatan transaksi yang digunakan tersangka.

Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Pulau Dewata Surga Yang Mulai Terusik?

    Bali Pulau Dewata Surga Yang Mulai Terusik?

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 290
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bali, Pulau Dewata, Fajar Dunia. Segala julukan indah tercurah untuk pulau yang satu ini. Bagi banyak orang, Bali adalah kepingan surga, tempat pelarian dari hiruk pikuk kehidupan. Namun, di balik keindahannya, Bali kini menghadapi tantangan baru dengan  membeludaknya wisatawan. Kehadiran wisatawan memang membawa berkah bagi perekonomian Bali. Namun, di sisi lain, membeludaknya turis […]

  • Galaxy S26 Ultra

    Teknologi Terkini dalam Ponsel Lipat Galaxy S26 Ultra

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Samsung kembali mengejutkan dunia teknologi dengan peluncuran Galaxy S26 Ultra, yang hadir bersama dua model lainnya yaitu Galaxy S26 dan Galaxy S26 Plus. Peluncuran ini dilakukan pada dini hari Kamis (26/2) dan menjadi salah satu momen penting dalam industri ponsel pintar. Perubahan Desain yang Signifikan Salah satu perubahan utama pada Galaxy S26 Ultra adalah […]

  • Dukungan Dewan Adat Papua terhadap Audit Keuangan MRP Papua Barat

    Dukungan Dewan Adat Papua terhadap Audit Keuangan MRP Papua Barat

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Adat Papua (DAP) memberikan dukungan penuh terhadap langkah audit keuangan yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat. Dukungan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DAP, Yan Cristian Warinussy, setelah mendengar desakan dari Paul Finsen Mayor, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Barat Daya. “Sebagai […]

  • Getafe ,Real Sociedad, Klasemen LaLiga

    Getafe vs Real Sociedad: Pertarungan Penting dalam Klasemen LaLiga

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Getafe dan Real Sociedad menjadi momen krusial bagi kedua tim. Dalam laga yang akan digelar di Coliseum, baik Getafe maupun Real Sociedad berada dalam situasi yang cukup menantang. Kedua tim sama-sama membutuhkan kemenangan untuk menjaga posisi mereka di papan klasemen. Kekalahan bisa berdampak signifikan, terutama bagi Getafe yang sedang menghadapi beberapa cedera […]

  • Hujan Deras Sebabkan Sungai Meluap, Jalan Nasional Porong-Tanggulangin Terendam,Bupati Usulkan Peninggian Jalan

    Hujan Deras Sebabkan Sungai Meluap, Jalan Nasional Porong-Tanggulangin Terendam,Bupati Usulkan Peninggian Jalan

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 241
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hujan deras dengan kapasitas tinggi yang mengguyur wilayah Sidoarjo sejak Senin malam hingga Selasa dini hari (17/6/2025), menyebabkan sejumlah sungai meluap dan memicu banjir di berbagai titik. Salah satu yang terdampak parah adalah Jalan Raya Porong di kawasan Tanggulangin, jalur nasional penghubung Surabaya–Malang. Tingginya debit air diperparah oleh fenomena air pasang (rob) serta […]

  • Vissel Kobe

    Vissel Kobe Melangkah ke Semifinal Liga Champions Asia Elite 2026

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Vissel Kobe berhasil memastikan tempatnya di babak semifinal Liga Champions Asia Elite 2026 setelah mengalahkan Al Sadd melalui drama adu penalti. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Prince Abdullah Al Faisal, Jeddah, pada Kamis, 16 April 2026, berakhir dengan skor 5-4 setelah pertandingan berakhir imbang 3-3 hingga babak tambahan waktu. Pertandingan perempat final tersebut berjalan […]

expand_less