Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido” yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar. Pelaku utama, Pamuji (35), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan serta pengembalian modal penuh setelah 12 bulan. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun sejak akhir 2024, tersangka mulai kesulitan membayar keuntungan dan modal investor.

“Setelah kami dalami, ternyata skema ini sudah berjalan sejak 2022. Awalnya lancar, namun belakangan investor kesulitan menarik dana mereka,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Hingga saat ini, ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1.126.000.000 (Rp 1,1 miliar). Berikut daftar korban beserta jumlah kerugian yang dialami:

Nuke Fadillah Malik Arizona – Rp 225.000.000,Agustina – Rp 15.000.000,Riska Rakmawati – Rp 100.000.000,Elisa Septi Artika Wulanningtyas – Rp 132.000.000,Eka Alifyah Agustina – Rp 158.000.000,Titin Kurniawati – Rp 41.000.000,Titik Sri Setyaningsih – Rp 70.000.000,Mertha Ambarukmi K. – Rp 80.000.000,Putri Wulan Ayu Cahyani K. – Rp 210.000.000,Reunita Ika Chahyani – Rp 50.000.000,Sri Rahayu Ningsih – Rp 45.000.000

Namun, menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 150 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, serta catatan transaksi yang digunakan tersangka.

Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Warung Nasi Goreng Enak Dan Buka Setiap Hari Di Cibinong, Ada Yang Buka 24 Jam

    6 Warung Nasi Goreng Enak Dan Buka Setiap Hari Di Cibinong, Ada Yang Buka 24 Jam

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.CCOM – Nasi goreng selalu menjadi pilihan aman saat perut mulai keroncongan. Perpaduan nasi putih, kecap, margarin, serta aneka topping seperti telur, ayam, udang, hingga daging membuat makanan ini digemari semua kalangan. Di Bogor, khususnya wilayah Cibinong, terdapat banyak warung nasi goreng enak dengan harga terjangkau dan porsi mengenyangkan. Lokasinya pun mudah ditemukan, cocok untuk […]

  • Perang Iran Israel, Pasar Keuangan Indonesia IHSG Menghadapi Tekanan Eksternal dan Internal

    Perang Iran Israel, Pasar Keuangan Indonesia IHSG Menghadapi Tekanan Eksternal dan Internal

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar keuangan Indonesia mengalami tekanan signifikan dalam beberapa hari terakhir, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun tajam hingga kembali ke level 7.500-an. Penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan perubahan outlook dari lembaga pemeringkat global Fitch Ratings. Rupiah juga melemah terhadap dolar AS, mencatat pelemahan sebesar […]

  • Dibuka Rekeningnya, Ahmad Muhdlor Tetap Dituntut 6,4 Tahun Penjara oleh KPK

    Dibuka Rekeningnya, Ahmad Muhdlor Tetap Dituntut 6,4 Tahun Penjara oleh KPK

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan pembukaan rekening milik terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024), Jaksa KPK Andre Lesmana memastikan bahwa rekening tersebut tidak terkait dengan pengembangan kasus dugaan pemotongan insentif ASN Badan Pendapatan Daerah (BPPD) atau kasus lainnya. “Tidak keberatan, Majelis. […]

  • Ana de Armas bicara jujur tentang Keanu Reeves setelah putus dengan Tom Cruise

    Ana de Armas bicara jujur tentang Keanu Reeves setelah putus dengan Tom Cruise

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ana de Armas, yang kini dikenal sebagai salah satu bintang terkemuka di industri hiburan global, memiliki kisah perjalanan yang menarik. Dari awalnya tinggal di Kuba hingga akhirnya mencapai puncak kesuksesan di Hollywood, ia telah melewati berbagai tantangan dan pengalaman yang mengubah hidupnya secara signifikan. Pada sebuah sesi diskusi di Red Sea International Film Festival, […]

  • DPRD Jatim Adam Rusydi

    DPRD Jatim Desak Investigasi Dugaan Pungli di SMKN 1 Jabon

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa penjualan seragam kepada murid baru di SMKN 1 Jabon menuai sorotan tajam. Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi, menegaskan pihaknya akan mendorong investigasi mendalam terkait kasus tersebut. Dorong Investigasi Kebenaran Pungutan Menurut Adam, yang Juga Ketua Komisi C DPRD Jatim tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan […]

  • Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

    Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 362
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Langkah kontroversial yang diambil pengusaha H. Rusli Bintang dengan mencabut seluruh hibah harta kepada istri sah, Rosnati Syech, dan anak-anak hasil perkawinan mereka, kini berbuntut panjang. Akta pencabutan yang dibuat di hadapan Notaris Nurdhani di Banda Aceh dinilai cacat hukum, tidak sah, dan membuka potensi sanksi terhadap notaris yang terlibat. Kuasa hukum Rosnati […]

expand_less