Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido” yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar. Pelaku utama, Pamuji (35), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan serta pengembalian modal penuh setelah 12 bulan. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun sejak akhir 2024, tersangka mulai kesulitan membayar keuntungan dan modal investor.

“Setelah kami dalami, ternyata skema ini sudah berjalan sejak 2022. Awalnya lancar, namun belakangan investor kesulitan menarik dana mereka,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Hingga saat ini, ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1.126.000.000 (Rp 1,1 miliar). Berikut daftar korban beserta jumlah kerugian yang dialami:

Nuke Fadillah Malik Arizona – Rp 225.000.000,Agustina – Rp 15.000.000,Riska Rakmawati – Rp 100.000.000,Elisa Septi Artika Wulanningtyas – Rp 132.000.000,Eka Alifyah Agustina – Rp 158.000.000,Titin Kurniawati – Rp 41.000.000,Titik Sri Setyaningsih – Rp 70.000.000,Mertha Ambarukmi K. – Rp 80.000.000,Putri Wulan Ayu Cahyani K. – Rp 210.000.000,Reunita Ika Chahyani – Rp 50.000.000,Sri Rahayu Ningsih – Rp 45.000.000

Namun, menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 150 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, serta catatan transaksi yang digunakan tersangka.

Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Laga Seru di Liga Saudi: Al-Taawoun vs Al Ittihad

    Prediksi Laga Seru di Liga Saudi: Al-Taawoun vs Al Ittihad

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Liga sepak bola paling bergengsi di Arab Saudi, Saudi Pro League, kembali memperlihatkan pertandingan yang menarik antara Al-Taawoun FC dan Al Ittihad. Duel ini menjadi fokus utama para penggemar sepak bola karena kedua tim memiliki ambisi besar untuk meraih poin penting dalam kompetisi musim 2025/2026. Kondisi Tim Saat Ini Al-Taawoun tampil stabil dalam beberapa […]

  • Tahun 2026 Shio Apa?

    Tahun 2026 Shio Apa? Ini yang Hoki Menurut Ramalan Feng Shui

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2026 dalam sistem penanggalan Cina diperkirakan akan menjadi tahun yang penuh energi, yang akan dikenal sebagai tahun Kuda. Dalam astrologi Cina, setiap tahun dikaitkan dengan salah satu dari dua belas shio, yang masing-masing memiliki karakteristik dan elemen unik. Shio Kuda, khususnya, dianggap membawa banyak keberuntungan bagi orang-orang yang lahir di bawahnya. Kuda […]

  • Lampung Dorong Pendidikan Adaptif dengan Fokus STEM dan AI

    Lampung Dorong Pendidikan Adaptif dengan Fokus STEM dan AI

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, merespons instruksi Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengenai pentingnya sistem pendidikan yang fleksibel mampu membekali siswa menghadapi tantangan global dalam bidang sains, bahasa, dan teknologi. Thomas Americo menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Budaya Lampung telah mengeluarkan berbagai program untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan masa depan. […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong ke Makassar Tahun 2026

    Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong ke Makassar Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal kapal Pelni rute Sorong ke Makassar pada bulan Maret 2026 telah dirilis dan menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut antar daerah. Rute ini menjadi salah satu jalur transportasi laut yang paling diminati, terutama karena keterkaitannya dengan aktivitas ekonomi, budaya, dan kebutuhan masyarakat di wilayah Papua dan Sulawesi Selatan. Pilihan […]

  • Pengalaman Spiritual di Hari Kamis Suci

    Pengalaman Spiritual di Hari Kamis Suci

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam perayaan Pekan Suci 2026, sebuah kutipan dari jurnal Chiara Lubich yang ditulis pada Hari Kamis Suci, 11 April 1968, menjadi fokus utama. Tahun ini, Pekan Suci memiliki makna khusus bagi banyak orang, terutama dalam konteks makna penderitaan dalam kehidupan kristiani. Chiara Lubich menyampaikan bahwa pada hari Rabu Pekan Suci, ia merasa sangat tersentuh […]

  • Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

    Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Penjelasan Mengenai Ibu Kota Politik dalam Peraturan Presiden DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa frasa “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Ia menyatakan bahwa frasa tersebut muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai makna dan implikasi dari […]

expand_less