Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido” yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar. Pelaku utama, Pamuji (35), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan serta pengembalian modal penuh setelah 12 bulan. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun sejak akhir 2024, tersangka mulai kesulitan membayar keuntungan dan modal investor.

“Setelah kami dalami, ternyata skema ini sudah berjalan sejak 2022. Awalnya lancar, namun belakangan investor kesulitan menarik dana mereka,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Hingga saat ini, ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1.126.000.000 (Rp 1,1 miliar). Berikut daftar korban beserta jumlah kerugian yang dialami:

Nuke Fadillah Malik Arizona – Rp 225.000.000,Agustina – Rp 15.000.000,Riska Rakmawati – Rp 100.000.000,Elisa Septi Artika Wulanningtyas – Rp 132.000.000,Eka Alifyah Agustina – Rp 158.000.000,Titin Kurniawati – Rp 41.000.000,Titik Sri Setyaningsih – Rp 70.000.000,Mertha Ambarukmi K. – Rp 80.000.000,Putri Wulan Ayu Cahyani K. – Rp 210.000.000,Reunita Ika Chahyani – Rp 50.000.000,Sri Rahayu Ningsih – Rp 45.000.000

Namun, menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 150 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, serta catatan transaksi yang digunakan tersangka.

Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Jombang Serahkan Sapi Kurban dari Kapolda Jatim untuk Dua Ponpes

    Kapolres Jombang Serahkan Sapi Kurban dari Kapolda Jatim untuk Dua Ponpes

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menyerahkan dua ekor sapi kurban bantuan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto kepada dua pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Selasa (26/5/2026). Dua pondok pesantren yang menerima bantuan tersebut yakni Pondok Pesantren Tebuireng di Kecamatan Diwek dan Pondok Pesantren Hafidzul Musthofah Al Hasaniyyah […]

  • Syakirah Ashila, Finalis Puteri Kebaya Indonesia 2025 Dapat Dukungan DPRD Jatim

    Syakirah Ashila, Finalis Puteri Kebaya Indonesia 2025 Dapat Dukungan DPRD Jatim

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 430
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dukungan penuh mengalir dari Komisi E DPRD Jawa Timur untuk Syakirah Ashila Leticia Putri, finalis Puteri Kebaya Indonesia 2025 yang akan mewakili Provinsi Jawa Timur. Dukungan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap semangat generasi muda dalam melestarikan budaya nasional, khususnya kebaya sebagai warisan luhur bangsa. Anggota Komisi E, Cahyo Harjo Prakoso, menyampaikan kebanggaannya atas […]

  • Ramadhan Sananta

    Kartu Merah Horor Ramadhan Sananta Jadi Sorotan Media Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain Timnas Indonesia, Ramadhan Sananta, kembali menjadi sorotan setelah dirumorkan bergabung dengan Persebaya Surabaya. Namun, media Malaysia justru memperhatikan insiden kartu merah yang dialami Sananta saat membela DPMM FC di Liga Super Malaysia. Dalam keterangannya, sejumlah ahli sepak bola menilai bahwa kejadian tersebut memicu kontroversi dan memengaruhi reputasi pemain berusia 23 tahun itu. […]

  • Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Toko Madura di Kenjeran Surabaya

    Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Toko Madura di Kenjeran Surabaya

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 292
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelaku pembobolan toko yang biasa beraksi di wilayah Surabaya akhirnya berhasil diringkus Polsek Kenjeran. Tersangka MR, 41, warga Sidotopo Jaya, Surabaya, diringkus polisi usai membobol toko Madura di Jalan Kyai Tambak Deres, Surabaya. Tersangka MR diketahui beraksi menggunakan mobil bersama dua rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 7 April lalu. […]

  • Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

    Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tim Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dan sesi penyampaian pendapat bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam doorstop usai pertemuan, Wakil Ketua Komite, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Komite, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, memaparkan poin-poin utama diskusi yang berlangsung sepanjang hari. […]

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus Amankan 20 Tersangka

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus Amankan 20 Tersangka

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir […]

expand_less