Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

Polresta Sidoarjo Ungkap Investasi Bodong Pentol, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 8 Miliar

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok usaha kuliner “Pentol Corah Maido” yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar. Pelaku utama, Pamuji (35), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10% per bulan serta pengembalian modal penuh setelah 12 bulan. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun sejak akhir 2024, tersangka mulai kesulitan membayar keuntungan dan modal investor.

“Setelah kami dalami, ternyata skema ini sudah berjalan sejak 2022. Awalnya lancar, namun belakangan investor kesulitan menarik dana mereka,” ujar AKP Fahmi, Senin (24/3/2025).

Hingga saat ini, ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1.126.000.000 (Rp 1,1 miliar). Berikut daftar korban beserta jumlah kerugian yang dialami:

Nuke Fadillah Malik Arizona – Rp 225.000.000,Agustina – Rp 15.000.000,Riska Rakmawati – Rp 100.000.000,Elisa Septi Artika Wulanningtyas – Rp 132.000.000,Eka Alifyah Agustina – Rp 158.000.000,Titin Kurniawati – Rp 41.000.000,Titik Sri Setyaningsih – Rp 70.000.000,Mertha Ambarukmi K. – Rp 80.000.000,Putri Wulan Ayu Cahyani K. – Rp 210.000.000,Reunita Ika Chahyani – Rp 50.000.000,Sri Rahayu Ningsih – Rp 45.000.000

Namun, menurut pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 150 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, rekening koran, serta catatan transaksi yang digunakan tersangka.

Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngabuburit Asik: Tempat Wisata Petang Menjelang Buka**

    Ngabuburit Asik: Tempat Wisata Petang Menjelang Buka**

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ngabuburit, kegiatan menunggu waktu berbuka puasa, bukan lagi sekadar duduk diam di rumah. Kini, ngabuburit telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia, khususnya di sore hari menjelang maghrib. Aktivitas ini menawarkan kesempatan untuk bersosialisasi, berburu kuliner lezat, dan menikmati suasana Ramadan yang unik. Namun, ngabuburit akan terasa lebih menyenangkan jika dilakukan di […]

  • Apindo: Keterlambatan PP Pengupahan Ganggu Bisnis di Batam

    Apindo: Keterlambatan PP Pengupahan Ganggu Bisnis di Batam

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyoroti keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenaipengupahanyang terbaru diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tundaan regulasi ini dianggap memberikan dampak langsung terhadap kepastian usaha serta perencanaan anggaran perusahaan untuk tahun mendatang. Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid menyatakan bahwa secara historis penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada […]

  • Sidang Kabinet Paripurna Pertama di IKN: Gambaran Kekompakan Menteri Kabinet Indonesia Maju

    Sidang Kabinet Paripurna Pertama di IKN: Gambaran Kekompakan Menteri Kabinet Indonesia Maju

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang Kabinet Paripurna pertama yang diadakan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada hari Senin, 12 Agustus, menjadi momen yang sangat penting bagi kekompakan menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM). Sidang ini menunjukkan bagaimana para menteri dapat berkumpul di satu waktu dan tempat yang tepat untuk berbagi dan menunjukkan hubungan […]

  • Aksi Pencurian di Kawasan ITS Gagal, Polisi Tembak Pelaku

    Aksi Pencurian di Kawasan ITS Gagal, Polisi Tembak Pelaku

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tindakan pencurian sepeda motor yang berlangsung di depan kos mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada Kamis (07/11/2024), berhasil digagalkan oleh kepolisian setelah aksi pengejaran dan penembakan terhadap pelaku. Polisi dari Polsek Sukolilo berhasil menghentikan pelaku utama, Jamal (21), warga Jati Purwo yang diduga sering melakukan aksi serupa di kawasan Sukolilo. Kapolsek […]

  • Pengusaha Wisata di Jatim

    Pengusaha Wisata di Jatim Khawatir Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Wisata Jawa Timur Menghadapi Tantangan Cuaca Ekstrem Jelang Nataru DIAGRAMKOTA.COM – Cuaca ekstrem yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Timur kini menjadi perhatian serius bagi pelaku pariwisata. Kekhawatiran ini semakin meningkat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di mana sejumlah destinasi wisata alam mulai mengalami gangguan akibat hujan deras, banjir, dan longsor. Dampak Cuaca […]

  • Pengadilan negri Sidoarjo Eksekusi Kantor Mofa Tour and Travel Sidoarjo 

    Pengadilan negri Sidoarjo Eksekusi Kantor Mofa Tour and Travel Sidoarjo 

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 494
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Mofa Tour and Travel, PT. Musthafa Ary Tour Umrah Reguler dan Private, yang berlokasi di AM.35 RT 04 RW 09 Perumahan Deltasari Indah, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (24/2/2025). Kantor yang memiliki luas 300 meter persegi ini menjadi objek eksekusi akibat sengketa hukum.   Berdasarkan pantauan di […]

expand_less