Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jatim Dorong Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang Berkeadilan

    DPRD Jatim Dorong Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang Berkeadilan

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Fraksi Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui regulasi yang berkeadilan dan berpihak pada korban. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem, H. Mohammad Nasih Aschal, dalam sidang paripurna yang membahas pendapat Gubernur Jatim terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Nasih Aschal menyampaikan […]

  • Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Akun SNPMB 2026

    Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Akun SNPMB 2026

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Portal SNPMB menjadi salah satu sistem penting dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Dengan adanya portal ini, seluruh proses seperti pendaftaran, pengisian biodata, hingga pemeriksaan hasil kelulusan dapat dilakukan secara digital. Namun, tidak jarang calon mahasiswa mengalami kendala teknis yang bisa membuat mereka panik, terutama saat mendekati tenggat waktu. Masalah […]

  • Arsenal ,Portsmouth ,Piala FA 2025-2026 Piala Champions , Real Madrid

    Prediksi Laga Penting Arsenal vs Portsmouth di Piala FA 2025-2026

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Arsenal dan Portsmouth dalam babak ketiga Piala FA 2025-2026 menjadi salah satu laga yang ditunggu-tunggu oleh para penggemar sepak bola. Laga ini akan berlangsung di Fratton Park, markas dari Portsmouth, pada Minggu (11/1/2026) mulai pukul 21.00 WIB. Tim asuhan Mikel Arteta datang dengan modal kemenangan beruntun dalam delapan pertandingan terakhir mereka. Kondisi […]

  • Kritik Hebat Terhadap Postingan AI yang Menggambarkan Trump sebagai Yesus

    Kritik Hebat Terhadap Postingan AI yang Menggambarkan Trump sebagai Yesus

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengalami kritik hebat setelah memposting gambar AI yang menampilkan dirinya dalam wujud mirip Yesus Kristus. Postingan tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus. Kritik terhadap tindakan Trump datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh religius dan politikus. Gambar AI yang Menimbulkan Kontroversi Gambar AI yang diposting oleh Trump […]

  • Hasil Kemenangan Telak Bulgaria di Babak Pertama FIFA Series 2026

    Hasil Kemenangan Telak Bulgaria di Babak Pertama FIFA Series 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Kepulauan Solomon dan Bulgaria dalam ajang FIFA Series 2026 berlangsung dengan skor 1-5 untuk keunggulan Bulgaria. Laga yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Jumat, 27 Maret 2026, menunjukkan dominasi besar dari tim asal Eropa tersebut. Gol-gol yang tercipta dalam babak pertama mencerminkan permainan yang sangat agresif dan efisien […]

  • Advokat Peradi Samuel Teguh Santoso: Surabaya Harus Jadi Contoh Kota Damai Tanpa Anarki

    Advokat Peradi Samuel Teguh Santoso: Surabaya Harus Jadi Contoh Kota Damai Tanpa Anarki

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Partai Perindo Kota Surabaya sekaligus Advokat PERADI, Samuel Teguh Santoso, SH, MH, MPsi, MM., menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar menjaga situasi Surabaya tetap kondusif dan damai. Pernyataan ini disampaikan di Surabaya, Minggu (31/8/2025), menjelang adanya rencana aksi demonstrasi lanjutan di Kota Pahlawan. Samuel menekankan pentingnya kerukunan antarwarga, tanpa membedakan suku, […]

expand_less