Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru, Dana TPG Triwulan 3 2025 Segera Cair, Ini Panduan Lengkapnya

    Guru, Dana TPG Triwulan 3 2025 Segera Cair, Ini Panduan Lengkapnya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Kabar Gembira untuk Guru di Seluruh Indonesia DIAGRAMKOTa.COM – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun 2025 telah mulai dicairkan. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi guru dalam memajukan pendidikan bangsa. Setiap triwulan, TPG diberikan dengan nominal setara […]

  • Jadwal Kapal Pelni KM Egon di Februari 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Egon di Februari 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal Pelni KM Egon kembali beroperasi dengan jadwal pelayaran yang mencakup beberapa rute penting di Indonesia. Informasi ini sangat penting bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan melalui jalur laut. Berikut adalah rincian terkini mengenai jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal tersebut. Rute Pelayaran yang Dilalui KM Egon melayani rute-rute penting seperti Waingapu Sumba, Lembar Lombok, […]

  • Tottenham , Atlético Madrid

    Kekalahan Mengerikan Tottenham dalam Laga Champions League

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Tottenham Hotspur melawan Atlético Madrid dalam ajang Liga Champions berjalan sangat buruk bagi kiper pengganti, Antonin Kinsky. Dalam debutnya di kompetisi paling bergengsi Eropa ini, Kinsky mengalami kekalahan telak yang memicu reaksi keras dari pelatih dan fans. Debut Buruk yang Tidak Terduga Antonin Kinsky, yang memiliki nilai pasar sebesar 13 juta […]

  • Tulungagung

    Bantuan Kepada Korban Tabrak Lari di Tulungagung, Polisi Berikan Becak Motor sebagai Alat Kerja

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Tulungagung menunjukkan kepedulian terhadap korban tabrak lari yang mengalami kerugian materi. Dalam kasus ini, Hartoyo, seorang warga Kelurahan Tertek, menerima bantuan berupa becak motor dari pihak kepolisian. Bantuan ini diberikan karena becak motor miliknya rusak parah akibat kecelakaan lalu lintas. Penyebab Kerusakan Becak Motor dan Dampaknya pada Pekerjaan Becak motor yang digunakan oleh […]

  • Nadiem Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Chromebook

    Nadiem Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Chromebook

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 257
    • 0Komentar

      Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta […]

  • Menjaga Integritas Pilkada 2024 DPC PDIP Tulungagung Adakan Pelatihan Saksi

    Menjaga Integritas Pilkada 2024 DPC PDIP Tulungagung Adakan Pelatihan Saksi

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung melalui Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN), menggelar pelatihan intensif bagi 3.260 untuk saksi pilkada 2024. Kepala BSPN DPC PDIP Tulungagung Wiwik Tri Asmoro mengatakan, pelatihan delapan hari ini, bertempat di kantor DPC PDIP Tulungagung, merupakan persiapan matang menghadapi Pilkada 2024 di 1.630 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuan pelatihan ini […]

expand_less