DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Kompol Suriah Miftah Irawan menyampaikan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (19/11) pukul 17.00 WIB dan Rabu (20/11) pukul 12.30 WIB.
Dua tersangka berinisial NAPS (24) dan AA (23) ditangkap bersama barang bukti berupa ganja seberat total 67,687 gram, serta peralatan distribusi.
Penangkapan pertama dilakukan di rumah NAPS di kawasan Jl. Petemon Timur, Surabaya. Di lokasi ini, polisi menyita:
- Tujuh paket ganja dengan berat total sekitar 45,167 gram.
- Timbangan elektrik, kertas papir, plastik klip, dan uang tunai Rp300.000.
- Barang tambahan berupa HP Xiaomi biru, plastik coklat, dan knalpot.
Penangkapan kedua terjadi di depan rumah AA di Jl. Raya Lontar. Dari lokasi ini, polisi menyita:
- Satu paket ganja seberat 22,520 gram.
- Satu bungkus snack yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.
- HP Redmi berwarna hijau.
Setelah melakukan pengintaian intensif, aparat menemukan bukti aktivitas ilegal kedua tersangka yang diketahui mendapatkan, menyimpan, dan menjual ganja. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar besar berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Selasa (19/11), polisi berhasil menangkap NAPS di rumahnya dengan sejumlah barang bukti. Keesokan harinya, AA diamankan di lokasi terpisah. Kedua tersangka mengaku menerima pasokan ganja melalui ekspedisi, yang dikirim ke alamat rekan mereka berinisial T (juga DPO) di Jl. Kupang Gunung Barat, Surabaya.
Tersangka menerima ganja dalam bentuk paket seberat 0,5 kg, yang kemudian dibagi menjadi 15 bungkus kecil untuk dijual. Dari jumlah tersebut, delapan bungkus telah diedarkan, sementara tujuh bungkus lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sebagai imbalan, tersangka menerima uang Rp250.000 dan ganja seberat 25 gram untuk konsumsi pribadi.
Polisi menduga kedua tersangka sudah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Polrestabes Surabaya terus mengejar dua pelaku lain, R dan T, yang diduga sebagai pemasok utama ganja dalam kasus ini. Kasat Reserse Narkoba Kompol Suriah Miftah Irawan meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi generasi muda. Penyelidikan akan terus diperluas untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kapolrestabes Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menggunakan metode yang semakin canggih seperti memanfaatkan jasa ekspedisi. (dk/nns)