DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pesta narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada Kamis siang (12/9/2024). Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap, termasuk seorang bandar sabu berinisial F (34) yang diduga menjadi pengedar utama.
kasat Resnarkoba polrestabes surabaya kompol suria miftah melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Penggerebekan dilakukan pada pukul 12.30 WIB, di mana petugas mendapati para pelaku tengah terlibat dalam pesta sabu di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Haryoko dalam konferensi pers, Jumat (13/9).
Tersangka F diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan. Sejak awal Agustus 2024, ia telah menjalankan bisnis haram dengan menyediakan tempat khusus bagi para pengguna sabu.
F menyewakan tempat untuk mengonsumsi sabu dengan tarif Rp 10.000 per sesi. Selain itu, ia juga menjual sabu dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” kata AKP Haryoko.
Selain F, polisi juga menangkap tujuh pengguna narkoba lainnya, termasuk M J R (17), seorang pelajar SMK. Mereka yang tertangkap antara lain berinisial A P (39), A D F (21), A H (52), dan A G (31). Semua tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di lokasi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain empat paket sabu dengan berat total 1,66 gram, berbagai alat hisap. Kemudian, orek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai Rp 890.000 hasil penjualan sabu. Serta enam handphone dan satu HT yang digunakan untuk memantau aktivitas petugas.
AKP Haryoko menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
“Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Surabaya. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Tersangka F kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga belasan tahun.
Sementara itu, para pengguna juga akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi atau hukuman lainnya.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polrestabes Surabaya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di kota tersebut, yang terus menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (dk/nns )