Ganja Hampir 500 Gram Disita, Pengedar di Putat Jaya Diringkus Polres Tanjung Perak

KRIMINAL794 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Unit SUS Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil menangkap seorang pengedar ganja di Surabaya. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kost yang berlokasi di kawasan Putat Jaya.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial BPA, berusia 20 tahun, warga Dukuh Kupang, Surabaya. Saat penggerebekan, polisi menemukan ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram, yang terbagi dalam beberapa bungkus plastik besar, diduga siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di area tersebut.

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

“Saat kami lakukan penggerebekan, BPA berada sendirian di kamar kostnya dan tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan ganja yang ia akui miliknya,” ujar Suroto.

Selain ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Iptu Suroto menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkotika. “Kami akan terus memperketat pengawasan di daerah-daerah yang rawan narkoba dan menindak tegas para pelaku peredarannya,” tegas Suroto.

Melalui penangkapan ini, Polres Tanjung Perak berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (dk/yud)

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *