Kontroversi Debat Publik Tanpa Kotak Kosong, Pilwali Surabaya 2024 Memperlemah Esensi Demokrasi Deliberatif

FORUM OPINI783 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMDebat publik dalam pemilihan wali kota (Pilwali) Surabaya 2024, merupakan instrumen penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait visi, misi, dan program kerja dari kandidat yang bersaing. Namun, ketika KPU memutuskan untuk menyelenggarakan debat tanpa kehadiran pendukung “kotak kosong”, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting terkait dengan aspek partisipasi pemilih, prinsip demokrasi, dan kesetaraan dalam kompetisi elektoral.

Salah satu tantangan utama adalah ketidaksetaraan akses informasi dan pendidikan politik di seluruh lapisan masyarakat. Sebuah studi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat literasi politik di Indonesia masih rendah. Secara ilmiah, kita dapat menelaah situasi ini melalui beberapa sudut pandang:

1. Partisipasi Pemilih dan Prinsip Demokrasi

Kotak kosong adalah opsi legal dalam sistem demokrasi Indonesia yang dirancang untuk memberikan alternatif bagi pemilih ketika hanya terdapat satu pasangan calon. Pemilih yang memilih kotak kosong pada dasarnya sedang mengekspresikan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap satu-satunya pasangan calon yang maju. Dalam konteks ini, pemilih kotak kosong memiliki hak yang sama untuk didengar dan diwakili dalam arena diskusi politik, termasuk dalam debat publik.

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

Menjauhkan pendukung kotak kosong dari debat dapat dilihat sebagai pengurangan representasi bagi kelompok pemilih yang menolak calon tunggal. Hal ini berpotensi mengurangi partisipasi politik dan memperlemah esensi demokrasi deliberatif, di mana berbagai pandangan harus diberikan ruang yang setara dalam diskusi politik.

2. Debat Publik, Keadilan dalam Kompetisi

Debat publik tanpa kehadiran perwakilan atau suara bagi kotak kosong dapat menciptakan bias dalam persepsi pemilih. Publik hanya akan mendengar narasi tunggal dari pasangan calon yang ada tanpa adanya kritik atau perspektif alternatif. Dari perspektif fairness atau keadilan dalam kompetisi, ini dapat memunculkan ketidakseimbangan, karena debat menjadi platform eksklusif untuk mempromosikan satu calon tanpa pengawasan yang kritis.

Padahal, dalam teori demokrasi, kompetisi yang adil (fair competition) menuntut adanya ruang bagi kritik dan tantangan terhadap setiap calon. Jika debat publik sepenuhnya mendukung satu calon, publik tidak akan mendapatkan pandangan yang utuh atau peluang untuk mempertanyakan kebijakan dan janji yang ditawarkan.

Baca Juga :  Menangkan 27 Paslon di Pilkada Serentak, PKS Jatim : Semakin All Out Membangun Kolaborasi

3. Fungsi Debat sebagai Edukasi Publik

Debat kandidat bukan hanya soal persaingan antar kandidat, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi politik bagi pemilih. Penyelenggaraan debat tanpa peran kotak kosong melemahkan fungsi ini, karena debat berisiko menjadi ajang propaganda daripada diskusi yang memaparkan berbagai alternatif pemikiran politik.

Dalam debat yang melibatkan kotak kosong, meskipun tidak ada figur atau tim kampanye resmi yang mewakili kotak kosong, publik dapat teredukasi mengenai alasan di balik keberadaan opsi tersebut. Ini bisa mencakup pertanyaan kritis mengenai sistem politik, kompetisi yang tidak merata, atau kurangnya calon alternatif yang kuat. Tanpa ini, diskusi politik menjadi satu arah dan terbatas.

4. Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik

Secara psikologis, eksklusi pendukung kotak kosong dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu. Pemilih yang merasa aspirasinya tidak dihargai cenderung merasa frustasi dan apatis terhadap sistem politik. Penurunan tingkat partisipasi pemilih atau munculnya ketidakpercayaan terhadap pemilu bisa menjadi dampak jangka panjang dari keputusan seperti ini. Dalam jangka panjang, mengesampingkan kotak kosong dapat melemahkan legitimasi hasil pemilu.

Baca Juga :  Djadoelrek: Kedai Nostalgia yang Mempesona Hidupkan Kenangan di Surabaya

Dari perspektif ilmiah, KPU seharusnya mempertimbangkan untuk memberikan ruang representasi atau mekanisme partisipasi yang lebih adil bagi pemilih kotak kosong dalam debat publik. Meskipun tidak mungkin menghadirkan tokoh perwakilan kotak kosong, format debat bisa dirancang untuk mengakomodasi pertanyaan atau isu yang mencerminkan kekhawatiran para pemilih kotak kosong. Hal ini akan memberikan keseimbangan naratif dan menjaga integritas serta kesetaraan dalam debat publik.

Debat publik yang diadakan tanpa keterlibatan atau representasi bagi pendukung kotak kosong dapat mengganggu prinsip keadilan dalam demokrasi, melemahkan fungsi edukatif debat, dan menimbulkan bias dalam persepsi publik. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara untuk memastikan adanya mekanisme yang inklusif, sehingga setiap suara—termasuk suara yang menolak calon tunggal—dapat didengar dan dihargai dalam proses pemilihan. Wallahu A’lam Bishowab. (@)

*Redaksi Diagramkota.com

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *