DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya 2024-2029, Soeprayitno, menyatakan bahwa acara “Debat Pasangan Calon Pilwali Surabaya 2024” akan dilaksanakan dalam tiga sesi. Sesi pertama akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Oktober 2024 di Gedung Dyandra Convention Center, Surabaya, Jawa Timur.
“Karena debat publik ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, setelah pemaparan visi dan misi paslon, akan dilanjutkan dengan sesi penajaman oleh para panelis melalui pertanyaan-pertanyaan yang telah dipersiapkan,” ujar Soeprayitno, yang akrab disapa Nano, pada Selasa (15/10/2024).
Nano menjelaskan bahwa panelis yang terlibat memiliki latar belakang yang beragam, termasuk akademisi dari berbagai universitas dan profesional. Sebelumnya, mereka telah diberikan informasi mengenai alur pelaksanaan debat publik.
“Setelah kami sampaikan alurnya, kami serahkan sepenuhnya kepada panelis, terutama dalam hal pertanyaan yang akan diajukan. Ini dilakukan untuk menjaga keaslian dan kredibilitas para panelis serta institusi pendidikan yang mereka wakili,” jelasnya.
Nano juga menambahkan bahwa pihak KPU menerima pertanyaan dari masyarakat melalui email yang disediakan. Sesuai aturan, dua pertanyaan akan diambil dari masyarakat, sementara lima pertanyaan lainnya berasal dari panelis, sehingga total ada tujuh pertanyaan yang akan diajukan.
“Masyarakat bisa mengirimkan pertanyaan mereka melalui email yang hanya dapat diakses oleh panelis. Panelis akan mengkombinasikan pertanyaan dari masyarakat dengan pertanyaan mereka sendiri, yang diambil secara acak,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang kolom kosong, Nano menyatakan bahwa pihak KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui baliho dan poster yang dipasang di seluruh sekretariat PPS di Kelurahan se-Kota Surabaya.
“Sebagai bagian dari edukasi politik, kami telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) di seluruh sekretariat PPK dan PPS di Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Surabaya. Sosialisasi ini mencakup paslon tunggal dengan nomor urut 1 dan kolom kosong dengan nomor urut 2,” ungkapnya.
Mengenai saran terkait kursi kosong dalam debat, Nano menegaskan bahwa regulasi tidak mengatur hal tersebut. Namun, masukan dari masyarakat telah diteruskan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi. (dk/nw)