DIAGRAMKOTA.COM – Persiapan Pilwali Kota Blitar memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengembalikan berkas milik dua pasangan calon (paslon) karena kurang lengkap. Berkas milik Bambang – Bayu dan Ibbin – Elim dikembalikan setelah melalui proses penelitian administrasi selama dua hari.
Komisioner KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al Kamaruddin, menjelaskan bahwa berkas yang dikembalikan meliputi LHKPN yang masih dalam proses, surat keterangan pailit yang masih dalam proses, dan kelengkapan dokumen lainnya.
“Berkas milik 2 paslon ini dikembalikan karena kurang lengkap. Misalnya ada berkas LHKPN yang masih proses, surat keterangan pailit yang masih proses maupun kelengkapan dokumen lainnya,” kata Azis kepada wartawan, Kamis (5/9/2024)
Aziz menjelaskan bahwa KPU Kota Blitar memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memperbaiki berkas administrasi tersebut, pengembalian berkas perbaikan harus dilakukan maksimal pada 8 September 2024.
Sebelum pengembalian berkas, KPU Kota Blitar telah melakukan tes kesehatan kepada kedua paslon di RSSA Kota Malang. Hasilnya, kedua paslon dinyatakan dalam kondisi baik dan mampu secara jasmani serta rohani. Mereka juga dipastikan memenuhi syarat dan tidak terindikasi dalam narkoba.
Pengembalian berkas ini menjadi momen penting dalam proses Pilwali Kota Blitar. Kedua paslon memiliki waktu terbatas untuk melengkapi berkas mereka. Semoga proses perbaikan berkas berjalan lancar dan Pilwali Kota Blitar dapat terlaksana dengan baik. (dk/mahsus)