Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur.

Aksi para pelaku itu terjadi di Empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres setempat.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi Empat tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang kini sebagian telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat Konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama pelaku juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Dua hari kemudian, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam minimarket pada jam sepi dan mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok.

Setelah mengancam karyawan, pelaku mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta rokok dalam jumlah besar, kemudian hasil kejahatan dibagi-bagikan di antara mereka.

“Para tersangka ini menggunakan satu unit mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lainnya. Bahkan dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi pencurian. Ini merupakan kelompok lintas provinsi yang juga beraksi di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kombes Abast.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan dua pelaku lainnya, I dan T, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan Polisi di antaranya satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, satu BPKB.

Sementara itu senjata api rakitan jenis pen gun yang digunakan dalam aksi kejahatan sebelumnya telah dibuang oleh tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.

“Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar secara otodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana. Pelaku ini memang sudah berulang kali keluar masuk lapas, total empat kali,” ujar AKBP Jumhur.

Ia menambahkan, kelompok ini dikenal sebagai kelompok asal Jawa Barat, dengan anggota berasal dari wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor.

“Mereka biasanya menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Aksi dilakukan ketika situasi sepi, biasanya tersisa dua pegawai saja di dalam toko,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, setiap aksi pencurian menghasilkan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga diketahui melakukan Dua aksi serupa di Rembang, Jawa Tengah, tepatnya di wilayah Lasem.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag

    Kemenag Siapkan UIN dan Pesantren Bantu Anak Palestina Bersekolah Lagi

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) dan pesantren untuk menerima anak-anak Palestina yang buta huruf dan telah lama putus sekolah. Langkah ini, kata Nasaruddin, merupakan tindak lanjut atas amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pendidikan bagi korban konflik kemanusiaan di Palestina. “Pak Prabowo akan mengundang […]

  • Calon tunggal

    Rahasia Calon Tunggal Pilkada 2024, Kotak Kosong Lebih Baik Daripada Janji Kosong

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Penulis : Redaksi Diagram Kota DIAGRAMKOTA.COM – Calon tunggal Pilkada 2024 merupakan salah satu pilar demokrasi yang memberi masyarakat kesempatan untuk memilih pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan. Namun, dalam beberapa kasus, Pilkada hanya menyuguhkan satu calon tunggal sebagai pilihan, sehingga kotak kosong di surat suara menjadi opsi alternatif. Dalam konteks ini, pilihan antara kotak […]

  • Chery Q Meluncur di Indonesia, Dapatkan Fitur Mewah Senilai Rp 40 Juta Tanpa Tambahan Harga

    Chery Q Meluncur di Indonesia, Dapatkan Fitur Mewah Senilai Rp 40 Juta Tanpa Tambahan Harga

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mobil listrik Chery Q resmi meluncur di pasar otomotif Indonesia. Pada peluncuran ini, produsen asal Tiongkok menawarkan paket khusus yang disebut “paket sigma” sebagai insentif bagi konsumen yang melakukan pemesanan awal. Paket ini tidak berupa potongan harga langsung, tetapi bonus berupa fitur premium senilai Rp 40 juta. Paket Sigma: Penambahan Fitur Mewah Gratis Paket […]

  • Cukup Saya WNI, Anak Jangan, Program Beasiswa LPDP

    ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’, Peristiwa Viral yang Mengguncang Program Beasiswa LPDP

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah video yang viral di media sosial memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Video tersebut menampilkan pernyataan Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang menyampaikan ucapan yang dinilai tidak pantas terhadap negara. Ucapan tersebut mencuat setelah ia menyebutkan bahwa “cukup saya WNI, anak jangan”. […]

  • Perubahan Indeks Saham Indonesia yang Diumumkan oleh MSCI, 2 Dikeluarkan

    Perubahan Indeks Saham Indonesia yang Diumumkan oleh MSCI, 2 Dikeluarkan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – MSCI, lembaga indeks global yang berpengaruh dalam dunia keuangan, baru saja mengumumkan hasil tinjauan berkala terkait perubahan indeks saham Indonesia. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian indeks yang rutin dilakukan setiap bulan. Dalam peninjauan Februari 2026, MSCI memutuskan untuk melakukan beberapa perubahan pada komposisi indeks saham Indonesia. Proses Penyesuaian Indeks dan Kebijakan […]

  • Menghormati Waktu Pegatwakan dalam Upacara Galungan

    Menghormati Waktu Pegatwakan dalam Upacara Galungan

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dikutip dari Siaran Surya Puja di Pro 4 RRI Denpasar, Rabu 30 Oktober 2024, bahwa sejak Buda Pon Sungsang hingga Budha Kliwon Pahang, umat Hindu dilarang mengadakan upacara besar seperti Ngaben, Nyekah, dan Pawiwahan. Hal ini terkait dengan rangkaian Hari Suci Galungan yang di dalamnya terdapat hari yang disebut uncal balung dan hari selesainya […]

expand_less