Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Pokir di Magetan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri Magetan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) yang berlangsung antara tahun anggaran 2020 hingga 2024. Total nilai realisasi dana yang terlibat mencapai Rp242,9 miliar. Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya praktik manipulasi dalam pengelolaan dana pokir. Modus pelaku diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi tindakan ilegal tersebut.
Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pokir
Total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran itu dialokasikan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan. Namun, proses penyaluran dana menunjukkan banyak penyimpangan sejak tahap awal hingga pencairan.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengelolaan dana. Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif. Mereka tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.
“Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” ujar Sabrul Iman.
Aspirasi Masyarakat Dianggap Formalitas
Aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir juga diduga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan proses pencairan anggaran. Hal ini memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibah tersebut.
Selain itu, kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka
Sebelum menetapkan enam tersangka, Kejari Magetan telah resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026. Selanjutnya, Kejari Magetan juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik kejari setempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan.
Dampak Hukum atas Perbuatan Tersangka
Kejaksaan menyatakan perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah. Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konteks Lebih Luas tentang Korupsi di Magetan
Kasus ini merupakan bagian dari tren korupsi yang sering terjadi di wilayah Magetan. Sebelumnya, ada beberapa kasus korupsi yang juga menimpa pejabat lokal, seperti dugaan korupsi dana Desa Baleasri dan kasus korupsi RSUD. KPK juga pernah memanggil pendamping PKH Ngawi dan Magetan dalam rangka pencegahan korupsi.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam mengawasi penggunaan uang rakyat agar tidak disalahgunakan.***

>

Saat ini belum ada komentar