DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama pertengahan Desember 2024 hingga Januari 2025, jajaran Polrestabes bersama Polsek berhasil mengungkap 62 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor dan menangkap 32 tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan ini. “Aksi pencurian kendaraan bermotor sangat meresahkan masyarakat. Kami ingatkan para pelaku untuk menghentikan tindakannya, atau kami akan bertindak tegas tanpa toleransi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, baik yang lama maupun baru. Modus lama melibatkan penggunaan kunci palsu, sementara modus baru dilakukan dengan menyasar motor yang tidak terkunci setangnya.
“Biasanya dua orang terlibat, satu pelaku memastikan motor tidak terkunci setangnya, kemudian mendorong motor bersama rekannya ke bengkel langganan mereka,” jelas Luthfi. Polisi juga akan memeriksa bengkel-bengkel yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan curian. Jika terbukti terlibat, bengkel tersebut akan menghadapi proses hukum.
Dari kasus yang berhasil diungkap, 10 kendaraan ditemukan masih dalam kondisi kunci tergantung. Kombes Pol Luthfi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan, dan tidak meninggalkan kunci di motor. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman,” tambahnya.
Setiap laporan pencurian akan segera diteruskan ke seluruh jajaran melalui komunikasi radio (HT). Respons cepat ini terbukti efektif dalam menemukan beberapa kendaraan curian. Selain itu, beberapa tersangka yang ditangkap diketahui merupakan residivis.
“Kami akan bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan agar pelaku berulang mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ini untuk memberikan efek jera,” tegas Luthfi.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam mendukung pengungkapan kasus ini. Melalui program Bhabinkamtibmas, pihak kepolisian akan terus menyosialisasikan waktu rawan pencurian, yaitu antara pukul 20.00 hingga subuh, serta modus operandi yang sering digunakan para pelaku.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polrestabes Surabaya menyediakan fasilitas pengambilan kendaraan yang telah ditemukan tanpa biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu melengkapi dokumen seperti BPKB dan STNK untuk proses peminjaman barang bukti tersebut. (dk/nns)