Remisi yang Pernah Diterima Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 15 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Remisi yang Diterima Putri Candrawathi
DIAGRAMKOTA.COM – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Terpidana 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia menerima keringanan hukuman dengan total remisi sebesar sembilan bulan.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Triana Agustin, menjelaskan bahwa remisi yang diterima Putri terdiri dari Remisi Umum (RU) selama empat bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) selama 90 hari. Selain itu, ia juga mendapat Remisi Tambahan (RT) selama dua bulan karena aktif dalam kegiatan donor darah.
“Bu Putri aktif donor darah, sehingga mendapatkan remisi tambahan selain RU dan RD. Data saya menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Bu Putri juga mendapatkan remisi donor darah,” ujar Triana.
Menurut informasi yang diberikan oleh Triana, kondisi kesehatan Putri saat ini dalam keadaan baik. Ia rutin menerima kunjungan dari anak-anaknya serta aktif dalam berbagai kegiatan gereja dan program bersama warga binaan lainnya. Hasil karya yang dibuat oleh Putri sangat menarik, bahkan sempat ikut serta dalam pameran IPPAFest di Aloha PIK 2 beberapa waktu lalu.
IPPAFest 2025 adalah festival tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjendpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Acara ini menampilkan karya, kreativitas, serta prestasi warga binaan dari berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu karya yang dipamerkan berasal dari Putri Candrawathi. Menurut Triana, ia telah menekuni kegiatan menyulam dan merajut sejak awal menjalani masa tahanan.
Latar Belakang Putri Candrawathi
Putri Candrawathi merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri dihukum seumur hidup atas kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri termasuk salah satu dari lima terdakwa dalam kasus tersebut, bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Awalnya, Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengurangi vonis tersebut menjadi 10 tahun. Ia terseret dalam kasus ini karena diduga memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman yang dikaitkan dengan Brigadir Yosua.
Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri pernah menempuh pendidikan jurnalisme di luar negeri pada tahun 2000. Setelah kembali ke tanah air, ia menikah dengan Ferdy dan tidak melanjutkan kariernya sebagai dokter gigi.
Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dengan jeratan Pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Setelah putusan Mahkamah Agung, hukumannya dikukuhkan menjadi 10 tahun penjara. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu pada 23 Agustus 2023.
Remisi Natal dan Aktivitas Lainnya
Sebelum mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan RI, Putri Candrawathi juga mendapatkan remisi Natal atau potongan hukuman sebanyak satu bulan pada Hari Raya Natal 2024. Ia juga mengikuti zoom Natal bersama para narapidana atau yang kini biasa disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia.
Pada saat itu, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari 25 narapidana beragama Nasrani yang mendapatkan remisi khusus Natal. Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tangerang mencapai 253 orang, terdiri dari 177 orang narapidana dan 76 orang tahanan, dengan 36 di antaranya beragama Kristen.
Ayu Cipta, M. Rizki Yusrial, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar