Polres Tanjung Perak Sita Narkoba Seberat 800 Gram, 66 Tersangka Ditangkap

HUKRIM908 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 59 kasus narkoba dalam operasi besar yang berlangsung sejak awal Oktober hingga pertengahan November 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 66 tersangka berhasil ditangkap, yang sebagian besar adalah pengedar dan kurir narkoba. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, mengungkapkan bahwa dari 66 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami terus berkomitmen memberantas jaringan narkoba yang ada di Surabaya. Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain sabu-sabu sebanyak 129,98 gram, ganja 533,71 gram, ekstasi 9 butir, serta ribuan pil LL. Barang bukti ini tentunya menjadi bukti bahwa kami serius dalam menanggulangi ancaman narkoba di wilayah kami,” ujar AKBP William.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Sabu-sabu: 129,98 gram
  • Ganja: 533,71 gram
  • Ekstasi: 9 butir
  • Pil LL: 1.970 butir
  • Uang tunai: Rp1.910.000
  • 30 ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal

AKBP William menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini telah menyelamatkan lebih dari 2.400 jiwa dari bahaya narkoba. Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar, yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Beberapa penangkapan penting yang terjadi selama operasi antinarkoba ini antara lain:

  • 9 Oktober 2024: Tersangka BP ditangkap di Jl. Putat Jaya, Surabaya, dengan sembilan bungkus ganja seberat 530 gram.
  • 7 November 2024: Tersangka TH ditangkap di Pasuruan, membawa 40,28 gram sabu.
  • 8 November 2024: Tersangka NS diamankan di Jl. Sawah Pulo, Surabaya, dengan 19,63 gram sabu dan uang tunai Rp1 juta.
  • 4 Oktober 2024: Tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan 12,75 gram sabu dan empat butir ekstasi.
Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Peran Residivis dalam Peredaran Narkoba

AKBP William juga menyoroti peran residivis dalam peredaran narkoba di Surabaya. Salah satunya adalah HL, yang memiliki jaringan narkoba yang luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Residivis ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, meskipun sudah pernah dipenjara. Kami akan meningkatkan pengawasan dan penindakan lebih tegas untuk memberantas jaringan mereka,” ungkap Kapolres.

Partisipasi Masyarakat Ditekankan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Partisipasi masyarakat dianggap sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat vital dalam operasi pemberantasan narkoba ini. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat agar kami bisa mengungkap lebih banyak jaringan narkoba yang ada,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Komitmen Berkelanjutan untuk Melawan Narkoba

AKBP William menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Polres juga mendukung penuh program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Kami akan terus mengejar pelaku narkoba hingga tidak ada lagi ruang bagi mereka di Surabaya. Kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda dan mencegah narkoba merusak masa depan mereka,” tutup AKBP William. (dk/yud)

Share and Enjoy !