Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Kali Krembangan Seharusnya 28 Meter! Fakta Hukum Ini Bikin Publik Terkejut

Kali Krembangan Seharusnya 28 Meter! Fakta Hukum Ini Bikin Publik Terkejut

  • account_circle Shinta ms
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.

Fakta hukum terkait lebar Kali Krembangan Surabaya akhirnya terkuak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sungai tersebut seharusnya memiliki lebar 28 meter. Perbedaan antara aturan dan kondisi eksisting kini menjadi sorotan publik.

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan secara kewenangan, sungai yang dinormalisasi tersebut merupakan aset pemerintah pusat yang berada di bawah otoritas BBWS Brantas.

“Kita sudah ada historis, rapat sebelumnya di DPRD Jatim juga sudah, bahwasanya memang itu (Kali Krembangan) menjadi satu aset kewenangannya dari BBWS Brantas,” ujar Adi Gunita, Selasa (3/3/2026).

Menurut Adi, karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi langsung dalam pembangunan fisik tanpa melalui mekanisme pengusulan resmi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan perencanaan pelebaran sungai kepada BBWS Brantas untuk diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU).

“Jadi kami mengusulkan ke BBWS Brantas, hal-hal ini (pelebaran sungai) ke Menteri PU untuk dilakukan perencanaan pembangunan,” katanya.

Ia menegaskan urgensi pelebaran dan penataan Kali Krembangan tidak terlepas dari persoalan banjir yang terjadi di sejumlah kawasan, khususnya Tanjungsari. Secara hidrologis, aliran dari kawasan tersebut bermuara ke Kali Krembangan sehingga setiap penyempitan berdampak langsung pada kemampuan pembuangan air.

“Karena Kali Krembangan posisinya itu sebenarnya pengaruh, kapan hari banjir yang di Tanjungsari, kita gak bisa buang. Tanjungsari banjir sampai berapa jam, berhari-hari, itu muaranya di Kali Krembangan,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa kondisi penyempitan alur sungai memperparah genangan karena kapasitas tampung dan aliran menjadi tidak optimal. “Kalau Kali Krembangan mengalami penyempitan, otomatis dampak yang terjadi di Surabaya, salah satunya di Tanjungsari,” tambahnya.

Adi mengungkap usulan normalisasi dan pelebaran sungai telah diajukan sejak tiga tahun lalu.

Tidak hanya Kali Krembangan, terdapat tiga sungai lain yang juga diajukan secara bersamaan karena sama-sama menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak.

“Jadi kami mengajukan selain Kali Krembangan, ada Kali Romokalisari, terus Kali Sememi, dan Kalianak. Empat sungai itu yang menjadi kewenangan pusat kami ajukan secara bersamaan,” paparnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya menegaskan Pemkot Surabaya mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Kita harus memahami 8 meter adalah ruang manfaat sungai. Di dalam ruang manfaat sungai itu ada palung sungai, ada bantaran sungai,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi juga mengatur ruang milik sungai atau ruang pengawasan sungai yang mencakup sempadan di sisi kiri dan kanan.

Untuk sungai tidak bertanggul seperti di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, jarak sempadan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

“Di situ disebutkan bahwasanya dari sepadan pada sungai tidak ber-tanggul di dalam kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai,” ujarnya.

Ia menegaskan berdasarkan ketentuan tersebut, lebar 8 meter dipahami sebagai palung sungai. Dengan asumsi kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, maka Pasal 5 dalam Permen PUPR 28/2015, menjadi dasar hukum penertiban.

“Berarti 8 meter itu sebagai palung sungai dan kedalaman sungai kurang dari sama dengan 3 meter. Jadi Pasal 5 ini yang menjadikan kita secara ketentuan perundang-undangan yang harus kita lanjut,” katanya.

Adi kemudian menguraikan perhitungan total lebar area Kali Krembangan yang harus ditertibkan dengan menggabungkan ruang manfaat sungai dan sempadan di kedua sisi.

“Kita akumulasikan, ruang manfaat sungai, plus ruang pengawasan sungai. Ruang pengawasan sungai berarti otomatis ruang manfaat sungai itu plus sempadan sungai kanan-kirinya. Berarti otomatis 10, 8, dan 10 meter, jadi totalnya 28 meter yang harus kita lakukan penertiban,” paparnya.

Ia menegaskan penertiban tersebut bukan semata-mata kepentingan pemerintah kota, melainkan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. BBWS Brantas, kata dia, juga telah meminta dukungan Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan penertiban di lapangan.

“Bahwasanya BBWS memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan penertiban. Karena kenapa? kita juga ada problem, terkait dengan banjir yang ada di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya,” sebutnya.

Di sisi lain, Adi mengakui masyarakat kerap memandang persoalan sungai sebagai tanggung jawab penuh Pemkot Surabaya, tanpa memahami pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. “Warga tidak tahu menahu, tahunya memang Pemkot Surabaya. Jadi apapun yang kita lakukan semuanya pasti dihujat,” katanya.

Ke depan, Adi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan saluran serta rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu.

“Kami juga akan coba diskusi juga, melakukan lobby ke pemerintah pusat untuk dilakukan percepatan pembangunan saluran maupun pembangunan rumah pompa,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Shinta ms

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Pademonegoro Apresiasi Program Ketahanan Pangan Ternak Ikan Lele

    Bhabinkamtibmas Pademonegoro Apresiasi Program Ketahanan Pangan Ternak Ikan Lele

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 256
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim d program asta cita, Bhabinkamtibmas Desa Pademonegoro, Polsek Sukodono, Aipda Sugeng Amanto Polisi cinta petani, melaksanakan pengecekan Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) yang menggunakan metode perikanan ternak ikan lele. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (1/5/2025), di pekarangan milik Ibu Rodiah di RT 04 / […]

  • Program Kampung Pancasila: Membangun Kembali Semangat Gotong Royong di Surabaya

    Program Kampung Pancasila: Membangun Kembali Semangat Gotong Royong di Surabaya

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memperkuat nilai-nilai gotong royong melalui inisiatif baru yang diberi nama Kampung Pancasila. Program ini bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat kebersamaan dan solidaritas sosial di tingkat warga, khususnya di lingkungan RW (Rukun Warga). Dengan melibatkan pemuda dan sekitar 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), program ini menjadi langkah strategis untuk menyebarluaskan […]

  • Pemkab Kulon Progo, PAD, Surabaya,

    Inovasi Pemkab Kulon Progo untuk Meningkatkan PAD Oleh-oleh Dari Surabaya

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kini tengah menghadapi tantangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD setempat menilai bahwa saat ini PAD masih berada di bawah ekspektasi, sehingga diperlukan strategi inovatif untuk memperbaikinya. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah dengan mereplikasi kebijakan sukses dari Kota Surabaya. Tiga Sektor Kunci yang Bisa Diterapkan Ketua DPRD Kulon […]

  • Wakil Wali Kota Surakarta Buka Jajar Festival 2025 di Sore Hari, Ribuan Warga Padati Green Park Jajar

    Wakil Wali Kota Surakarta Buka Jajar Festival 2025 di Sore Hari, Ribuan Warga Padati Green Park Jajar

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  –  Wakil Wali Kota Surakarta secara resmi telah membuka Jajar Festival 2025 pada Kamis sore, 27 November 2025, di Green Park Kelurahan Jajar Festival bertema “Kawentar: Kabudayan Wening Natas Rasa” ini menjadi pusat perhatian warga dengan sajian seni budaya, pemberdayaan UMKM, dan kolaborasi besar antar-komunitas. Pembukaan resmi Jajar Festival 2025 berlangsung pada sore hari […]

  • Demo Ojol di Surabaya, Undang-Undang Transportasi Online

    Masalah yang Dihadapi Pengemudi Ojol di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya menghadapi berbagai tantangan yang memengaruhi penghasilan dan kenyamanan kerja mereka. Salah satu isu utama adalah sistem pembagian wilayah yang dinilai tidak adil. Menurut Didik, seorang pengemudi ojol asal Sukolilo, Surabaya, pengemudi dibatasi dalam menjangkau wilayah tertentu. Hal ini menyebabkan ruang gerak menjadi terbatas. “Jadi wilayah Surabaya enggak bisa […]

  • 7 Weton, Tambah Tua, Tambah Kaya: Ramalan Jawa tentang Kekayaan Seumur Hidup

    7 Weton, Tambah Tua, Tambah Kaya: Ramalan Jawa tentang Kekayaan Seumur Hidup

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 309
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam keyakinan masyarakat Jawa, weton tidak hanya berfungsi sebagai penanda tanggal lahir, tetapi juga menjadi pedoman dalam menentukan jalannya kehidupan seseorang. Sifat, pasangan hidup, hingga nasib dianggap tergambar dalam hari lahir. Terkadang seseorang dijodohkan untuk menjalani kehidupan yang biasa saja, tetapi ada juga yang diprediksi akan semakin sejahtera seiring bertambahnya usia. Primbon Jawa mengatakan […]

expand_less