DIAGRAMKOTA.COM – Tim Reserse Kriminal Polsek Simokerto berhasil menangkap seorang pria berinisial ML (34) di kawasan Kapas Baru, Surabaya, pada Rabu dini hari, 18 September 2024. Penangkapan ini berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi lintas wilayah setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
ML diringkus di kamar kosnya oleh Tim Reskrim yang melakukan penggerebekan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 klip sabu-sabu, alat isap, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 489.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Barang-barang ini disembunyikan dalam tas hitam milik ML.
Dalam keterangannya kepada polisi, ML mengakui telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama dua bulan terakhir. Total sabu yang berhasil didistribusikan mencapai 50 gram dengan jumlah pelanggan sekitar 25 orang. ML menjual narkoba dengan harga bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per paket, dan diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500.000 setiap harinya.
ML juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial MS (40) yang berdomisili di Tangkel, Bangkalan, Madura. Saat ini, MS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Pengakuan ini membuka dugaan kuat adanya jaringan peredaran narkoba lintas wilayah antara Surabaya dan Madura.
“ML saat ini sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Ipda Royan, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Simokerto.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujarnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Pihak kepolisian berharap dengan dukungan penuh masyarakat, peredaran narkoba di wilayah Simokerto dan sekitarnya dapat diberantas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (dk/yud)