DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan barang bukti besar dalam operasi yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2024. Seorang pria berinisial A S alias A (42) diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti yang mencengangkan, termasuk sabu seberat 28,717 gram dan 300 butir ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kos-kosan di Jl. Pulosari III K, Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB. Di lokasi ini, aparat menemukan:
- Sabu seberat 19,279 gram
- Ekstasi sebanyak 300 butir (87,325 gram)
- Timbangan elektrik, plastik klip, alat skrop
- Uang tunai Rp 250.000
- Dua unit handphone dan tas selempang
Operasi dilanjutkan ke Jl. Kencana Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi kedua, ditemukan sabu seberat 9,438 gram yang disembunyikan dalam bungkus pop corn sebagai modus “ranjau” narkotika.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka A S bertugas sebagai kurir sejak Juli 2024. Ia menerima barang dari seorang buronan berinisial R (DPO) menggunakan modus ranjau narkotika. Barang tersebut kemudian didistribusikan ke pembeli atas perintah R.
“Pelaku mendapatkan komisi Rp 15.000 per gram sabu dan Rp 10.000 per butir ekstasi. Ini menunjukkan adanya sistem terorganisir dalam jaringan ini,” ungkap Kompol Suriah Miftah Irawan, Kapolrestabes Surabaya.
A S dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Kompol Suriah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Kami mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya. (dk/nns)