Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Joki UTBK, Diduga Beroperasi Sejak 2017
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIGRAMKOTA.COM – Upaya kecurangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi kembali terbongkar. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 yang disertai pemalsuan berbagai dokumen penting.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan , S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan mencurigakan saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, pada 21 April 2026.
Menurutnya, pengawas ujian menaruh curiga terhadap salah satu peserta yang menunjukkan perilaku tidak wajar selama proses verifikasi administrasi.
“Petugas pengawas menemukan adanya ketidaksesuaian antara foto di ijazah SMA dengan identitas pada kartu peserta ujian,” ujar Kombes Pol Luthfi, Kamis (7/5/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam oleh panitia ujian. Hasilnya, peserta yang hadir diketahui bukan pemilik identitas sebenarnya.
Kasus itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lanjutan.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap adanya jaringan yang secara khusus menyediakan jasa joki ujian masuk perguruan tinggi. Para pelaku diduga menggantikan peserta asli dengan orang lain yang memiliki kemampuan akademik lebih baik.
Untuk mendukung aksinya, sindikat tersebut juga memalsukan sejumlah dokumen administrasi, mulai dari KTP, ijazah, kartu peserta ujian hingga dokumen pendidikan lainnya.
“Kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, termasuk printer pencetak kartu identitas, blanko KTP kosong, stempel lembaga pendidikan, laptop, dan sejumlah telepon genggam,” jelasnya.
Selain peralatan pemalsuan, polisi turut menyita uang tunai sekitar Rp290 juta yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Penyidik menduga jaringan ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 dan membantu banyak peserta untuk lolos dalam berbagai jalur seleksi perguruan tinggi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sedikitnya 114 calon mahasiswa diduga telah menggunakan jasa sindikat tersebut untuk masuk ke sejumlah kampus negeri maupun swasta di Pulau Jawa melalui UTBK-SNBT, jalur mandiri, dan seleksi berbasis komputer lainnya.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa praktik semacam ini merusak prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Sistem seleksi dibuat untuk menjaring peserta berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan melalui manipulasi maupun kecurangan,” tegasnya.
Ke-14 tersangka yang diamankan diketahui memiliki latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, wiraswasta hingga profesional.
Mereka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
