Polres Gresik Gagalkan Peredaran 1.070 Pil Dobel L oleh Mahasiswa

KRIMINAL614 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MFA (20). Mahasiswa tersebut berasal dari Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, dan ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.070 butir pil dobel L pada Rabu, 18 September 2024.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun Glintung. Petugas dari Polsek Cerme, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, MFA mengakui keterlibatannya dalam penjualan pil dobel L.

Baca Juga :  Ojek Online Ditangkap Polrestabes Surabaya, Diduga Edarkan Sabu Sejak Juni

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37 klip berisi masing-masing 10 butir pil dan 7 klip berisi masing-masing 100 butir pil, dengan jumlah total mencapai 1.070 butir. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 180 ribu, sebuah handphone, plastik klip bening, dan kotak tempat penyimpanan pil.

Tersangka saat ini dikenakan Pasal 435 Jo 436 terkait peredaran narkoba dan diancam dengan hukuman berat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Gresik untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut, dengan diluncurkannya operasi “Tumpas Semeru 2024” untuk mewujudkan Gresik bebas dari narkoba. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *