Kebijakan Baru Pemkot Surabaya: Membatasi Penggunaan Gadget untuk Anak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota terbesar di Jawa Timur, kini mengambil langkah signifikan dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai yang berlaku pada jam 18.00 hingga 20.00 WIB. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus meningkatkan interaksi sosial dalam keluarga.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. SE ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.
Perkembangan Teknologi dan Risiko yang Mengancam
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun juga meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai bentuk ancaman digital. Ia menyatakan bahwa perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus terarah dan melibatkan semua pihak.
Anak-anak saat ini berada pada posisi paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Surabaya menetapkan batasan yang lebih tegas dalam pengawasan akses digital berbasis usia.
Pembatasan Akses Berdasarkan Usia
Menurut SE tersebut, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial. Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali, serta tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Adapun kelompok usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali. Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar.
Membangun Komunikasi Terbuka dengan Anak
Terkait penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00-20.00 WIB, keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Ia menambahkan, “Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak.”
Mempersiapkan Masa Depan yang Lebih Aman
Kebijakan ini merupakan langkah proaktif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Dengan membatasi penggunaan gawai pada jam tertentu, Surabaya berupaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi anak-anak. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.***

>
>
Saat ini belum ada komentar