LHKPN, Kasus Nadiem Makarim: Peran Teknologi dalam Kebijakan Pendidikan yang Diuji
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah memicu perdebatan luas mengenai peran teknologi dalam kebijakan pendidikan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022. Jaksa menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dilakukan untuk kepentingan bisnis, khususnya agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang didirikan oleh Nadiem.
Penggunaan laptop Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa dan guru, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Meskipun demikian, Nadiem dan tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi atas kebijakan yang diambil selama lima tahun menjadi menteri. Nadiem mengklaim bahwa tindakan yang diambil adalah bagian dari upaya perubahan, yang berpotensi mengganggu kepentingan kelompok lama yang ingin mempertahankan status quo.
Tanggapan Nadiem Makarim Terhadap Dakwaan
Dalam sidang eksepsi, Nadiem menyatakan bahwa dakwaan tidak didasarkan pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar menimbulkan persepsi bahwa timnya memaksa mendorong keputusan atas perintahnya. Ia juga menegaskan bahwa selama lima tahun menjabat menteri, kekayaannya justru menyusut, dan ia bahkan melepaskan jabatan tinggi di PT AKAB dengan kehilangan jumlah gaji yang besar.
Nadiem mengungkapkan bahwa ia sadar akan risiko jabatan yang diembannya, termasuk kemungkinan dikorbankan. Namun, ia merasa lengah dalam mengantisipasi resistensi terhadap perubahan yang diusungnya, seperti transparansi dan penggunaan teknologi dalam pendidikan. Menurutnya, banyak pihak lama merasa terancam oleh inisiatif tersebut.
Kronologi Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei 2025. Proyek pengadaan laptop yang menjadi bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 menggunakan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Dari penyidikan diketahui bahwa pada medio Agustus 2019, dibuat grup percakapan di aplikasi WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang berisi Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Di grup tersebut dibahas rencana pengadaan TIK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai persiapan jika Nadiem diangkat sebagai menteri.
Setelah Nadiem ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 19 Oktober 2019, proses pengadaan TIK berbasis sistem operasi Chrome bergulir. Prosesnya melibatkan beberapa pihak, termasuk staf khusus Nadiem, direktur sekolah dasar dan menengah, serta konsultan teknologi.
Pelajaran dari Kasus Nadiem Makarim
Kasus Nadiem bukanlah kali pertama terjadi korupsi di sektor pendidikan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 240 kasus korupsi di dunia pendidikan antara 2016-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyarankan perbaikan kualifikasi pejabat di level atas pemerintahan serta penelusuran aliran dana secara detail.
Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan pentingnya transparansi dalam proyek pendidikan. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi proyek tersebut, sehingga oknum yang ingin melakukan korupsi berpikir dua kali sebelum bertindak.
Relevansi Teknologi dalam Pendidikan
Peran teknologi dalam pendidikan tetap menjadi topik penting, meski kasus ini menunjukkan potensi risiko jika tidak diatur dengan baik. Inisiatif digitalisasi pendidikan harus diimbangi dengan transparansi, evaluasi, dan partisipasi stakeholder. Dengan demikian, teknologi bisa menjadi alat untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, bukan malah menjadi sarana korupsi.***

>
>
Saat ini belum ada komentar