Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


    DIAGRAMKOTA.COM – 
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengira bahwa dikeluarkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disebabkan oleh rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ia menganggap terbitnya Perpol tersebut sebagai persiapan mengenai kemungkinan revisi UU Polri.

    “Secara politik, ini terlihat seperti upaya memancing karena Undang-Undang Polri akan diubah. Karena akan ada Peraturan Kepolisiannya, mungkin akan dimasukkan ke dalamnya,” katanya dilansir dari kanal YouTube miliknya, Selasa (16/12/2025).

    Mahfud menyampaikan, Peraturan Kepolisian ini merupakan aturan yang memiliki kelemahan dalam hierarki perundang-undangan.

    Karena, ketika akan dibuat aturan mengenai daftar kementerian atau lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh personel polisi aktif, maka sebaiknya UU Polri terlebih dahulu diperbaiki.

    Ia memberikan contoh kejadian tersebut terjadi dalam perubahan UU TNI yang berujung pada penentuan 16 K/L yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.

    Selain itu, Mahfud menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Di sana (UU ASN), jabatan sipil boleh diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri. Namun terdapat Pasal 19 ayat 3, yang menyatakan bahwa jabatan di lembaga sipil diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri,” katanya.

    “UU TNI telah mencantumkan jabatan sipil yang boleh diisi, seperti Polhukam, BIN, dan lainnya, hingga saat ini ada 16 (K/L), sudah tercantum dalam Undang-Undang TNI dan telah diuji oleh MK (Mahkamah Konstitusi) serta sah. Sedangkan Undang-Undang Polri belum demikian,” lanjut Mahfud.

    Sosok mantan Ketua MK juga memberikan tanggapan terhadap berbagai pihak yang mengartikan Pasal 28 ayat 3 UU Polri mengenai frasa ‘jabatan di luar kepolisian’.

    Dalam cerita yang beredar, frasa tersebut dianggap sebagai makna bahwa anggota Polri dapat menjabat di lembaga pemerintahan sipil meskipun tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas utama dan fungsi kepolisian.

    Mahfud mengkritik pendapat demikian. Menurutnya, seluruh lembaga sipil mulai dari tingkat kementerian hingga RT, pasti memiliki hubungan dengan kepolisian.

    Apakah ada hal di dunia ini yang tidak terkait dengan kepolisian di Indonesia? Kepolisian adalah tugas ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum, semuanya ada.

    Kepala desa dan Ketua RT juga memiliki hubungan dengan kepolisian. Oleh karena itu, perlu diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui Peraturan Kepolisan,” katanya.

    Peraturan Polisi Justru Mengurangi Ruang Lingkup Tugas Polri Aturan Kepolisian Justru Menyempitkan Fungsi dan Tugas Polri Peraturan Terkait Polisi Justru Membatasi Cakupan Tugas Kepolisian Kebijakan Polisi Justru Mengurangi Wewenang dan Tanggung Jawab Polri Regulasi Kepolisian Justru Mempersempit Ruang Gerak Tugas Polri

    Mahfud juga menganggap pendapat Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa terbitnya Perpol ini bertujuan untuk menjelaskan institusi sipil yang dapat dijabat oleh polisi aktif, adalah tidak benar.

    Bukan malah menjelaskan, ia merasa Perpol tersebut justru membatasi tugas pokok dan fungsi kepolisian.

    Justru hal tersebut (Perpol) membatasi, bukan memperjelas karena (Polri) melindungi semua sektor.

    “Jika ingin menjelaskan dalam arti tugas-tugas tertentu yang terbatas, hal itu harus diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

    Isi Perpol

    Dalam Peraturan Kepala Polisi ini, anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi wajib mengundurkan diri dari jabatannya dalam lingkungan Polri. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.

    Sementara itu, Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 mengatur tugas dalam negeri yang meliputi kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau perwakilan negara asing di Indonesia.

    Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, terdapat penjelasan mengenai 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.

    Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa jabatan yang akan dijabat harus berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

    Berikut adalah daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri:

    1. Kemenko Polhukam
    2. Kementerian ESDM
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia
    9. Kementerian ATR/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    12. Badan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (BPAK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Anti Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Keamanan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ***

    Penulis

    Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Pjs. Bupati Sidoarjo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Sports Center

      Pjs. Bupati Sidoarjo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Sports Center

      • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
      • account_circle Adis
      • visibility 214
      • 0Komentar

      Diagramkota.com – Penjabat sementara (Pjs.) Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi, menghadiri acara Peningkatan Iman dan Taqwa 1446 H  di SMPN 3 Krian, Sabtu, (28/9). Kehadirannya juga sekaligus untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Sports Center SMPN 3 Krian. Acara itu juga dihadiri oleh jajaran […]

    • Kapolsek Simokerto Bagi 100 Kunci Ganda Gratis untuk Cegah Curanmor

      Kapolsek Simokerto Bagi 100 Kunci Ganda Gratis untuk Cegah Curanmor

      • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 288
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, bersama enam personelnya menggelar operasi keamanan di beberapa wilayah padat penduduk di Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Minggu malam (09//2/25) Operasi ini dilakukan di gang-gang kecil, termasuk di Kapasan Dalam, Sidoyoso, dan Tambakrejo, dengan fokus pada motor yang […]

    • Rekam jejak sejarah September dalam lintasan sejarah

      September dalam Lintasan Sejarah: Dari Tragedi hingga Perjanjian Damai

      • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 287
      • 0Komentar

      Bulan September dalam Sejarah Dunia DIAGRAMKOTA.COM – Bulan September dalam lintasan sejarah bukan sekadar penanda pergantian musim, melainkan juga bulan yang sarat peristiwa penting dalam perjalanan sejarah manusia. Dari perang besar, tragedi kemanusiaan, hingga lahirnya kesepakatan perdamaian, bulan ini berulang kali menjadi saksi momen yang mengubah wajah dunia. Tak heran jika September sering disebut sebagai […]

    • Orthopedic hingga Woman & Children Center, RS Mitra Keluarga Sidoarjo Resmi Beroperasi

      Orthopedic hingga Woman & Children Center, RS Mitra Keluarga Sidoarjo Resmi Beroperasi

      • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 81
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Layanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo kembali bertambah. RS Mitra Keluarga Sidoarjo resmi beroperasi di Jalan K.H. Ali Masud, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, dengan membawa konsep pelayanan medis modern yang menekankan kecepatan, profesionalisme, dan keselamatan pasien. Rumah sakit ini berdiri di atas lahan seluas 1,2 hektare dan memiliki kapasitas awal sebanyak 100 tempat tidur. […]

    • Musisi & Singer Jawa Timur Gelar Santunan Anak Yatim di Penghujung Tahun

      Musisi & Singer Jawa Timur Gelar Santunan Anak Yatim di Penghujung Tahun

      • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
      • account_circle Teguh Priyono
      • visibility 72
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Musisi & Singer Jawa Timur (IMSJ) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menggelar kegiatan tasyakuran dan santunan anak yatim di penghujung tahun 2025. Kegiatan penuh makna ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Desember 2025, bertempat di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Surabaya. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum IMSJ, Nova, bersama Ketua DPP IMSJ, […]

    • Peringatan Penting di Tanggal 11 November 2025, Ada Bangunan Hingga Hari Yatim Piatu

      Peringatan Penting di Tanggal 11 November 2025, Ada Bangunan Hingga Hari Yatim Piatu

      • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 211
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Tanggal 11 November menjadi salah satu hari yang penuh dengan peringatan penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hari ini tidak hanya menjadi momen untuk merayakan tokoh-tokoh penting, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu sosial dan lingkungan. Hari Bangunan Nasional Hari Bangunan Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 11 November. Tujuan dari […]

    expand_less