Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

Mahfud MD Mengira Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Keluar Karena Revisi UU Polri

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


    DIAGRAMKOTA.COM – 
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengira bahwa dikeluarkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 disebabkan oleh rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ia menganggap terbitnya Perpol tersebut sebagai persiapan mengenai kemungkinan revisi UU Polri.

    “Secara politik, ini terlihat seperti upaya memancing karena Undang-Undang Polri akan diubah. Karena akan ada Peraturan Kepolisiannya, mungkin akan dimasukkan ke dalamnya,” katanya dilansir dari kanal YouTube miliknya, Selasa (16/12/2025).

    Mahfud menyampaikan, Peraturan Kepolisian ini merupakan aturan yang memiliki kelemahan dalam hierarki perundang-undangan.

    Karena, ketika akan dibuat aturan mengenai daftar kementerian atau lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh personel polisi aktif, maka sebaiknya UU Polri terlebih dahulu diperbaiki.

    Ia memberikan contoh kejadian tersebut terjadi dalam perubahan UU TNI yang berujung pada penentuan 16 K/L yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.

    Selain itu, Mahfud menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Di sana (UU ASN), jabatan sipil boleh diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri. Namun terdapat Pasal 19 ayat 3, yang menyatakan bahwa jabatan di lembaga sipil diisi oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri,” katanya.

    “UU TNI telah mencantumkan jabatan sipil yang boleh diisi, seperti Polhukam, BIN, dan lainnya, hingga saat ini ada 16 (K/L), sudah tercantum dalam Undang-Undang TNI dan telah diuji oleh MK (Mahkamah Konstitusi) serta sah. Sedangkan Undang-Undang Polri belum demikian,” lanjut Mahfud.

    Sosok mantan Ketua MK juga memberikan tanggapan terhadap berbagai pihak yang mengartikan Pasal 28 ayat 3 UU Polri mengenai frasa ‘jabatan di luar kepolisian’.

    Dalam cerita yang beredar, frasa tersebut dianggap sebagai makna bahwa anggota Polri dapat menjabat di lembaga pemerintahan sipil meskipun tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas utama dan fungsi kepolisian.

    Mahfud mengkritik pendapat demikian. Menurutnya, seluruh lembaga sipil mulai dari tingkat kementerian hingga RT, pasti memiliki hubungan dengan kepolisian.

    Apakah ada hal di dunia ini yang tidak terkait dengan kepolisian di Indonesia? Kepolisian adalah tugas ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum, semuanya ada.

    Kepala desa dan Ketua RT juga memiliki hubungan dengan kepolisian. Oleh karena itu, perlu diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui Peraturan Kepolisan,” katanya.

    Peraturan Polisi Justru Mengurangi Ruang Lingkup Tugas Polri Aturan Kepolisian Justru Menyempitkan Fungsi dan Tugas Polri Peraturan Terkait Polisi Justru Membatasi Cakupan Tugas Kepolisian Kebijakan Polisi Justru Mengurangi Wewenang dan Tanggung Jawab Polri Regulasi Kepolisian Justru Mempersempit Ruang Gerak Tugas Polri

    Mahfud juga menganggap pendapat Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyatakan bahwa terbitnya Perpol ini bertujuan untuk menjelaskan institusi sipil yang dapat dijabat oleh polisi aktif, adalah tidak benar.

    Bukan malah menjelaskan, ia merasa Perpol tersebut justru membatasi tugas pokok dan fungsi kepolisian.

    Justru hal tersebut (Perpol) membatasi, bukan memperjelas karena (Polri) melindungi semua sektor.

    “Jika ingin menjelaskan dalam arti tugas-tugas tertentu yang terbatas, hal itu harus diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

    Isi Perpol

    Dalam Peraturan Kepala Polisi ini, anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi wajib mengundurkan diri dari jabatannya dalam lingkungan Polri. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.

    Sementara itu, Pasal 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 mengatur tugas dalam negeri yang meliputi kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau perwakilan negara asing di Indonesia.

    Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, terdapat penjelasan mengenai 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.

    Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa jabatan yang akan dijabat harus berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

    Berikut adalah daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri:

    1. Kemenko Polhukam
    2. Kementerian ESDM
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia
    9. Kementerian ATR/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    12. Badan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (BPAK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Anti Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Keamanan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ***

    Penulis

    Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Coco Gauff ,Karolina Muchova ,Australian Open

      Pertandingan Sengit Antara Coco Gauff dan Karolina Muchova di Australian Open

      • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 63
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Coco Gauff dan Karolina Muchova di Australian Open menjadi salah satu pertandingan paling menarik dalam putaran keempat. Di lapangan Margaret Court Arena, para penggemar menyaksikan laga yang penuh dengan ketegangan dan strategi taktis. Kedua petenis ini saling memperebutkan kemenangan dalam pertandingan yang berlangsung secara intensif. Gauff, yang saat ini berada di […]

    • Tak Terduga, Anak Trenggalek Jadi Otak Pencurian Kotak Amal Masjid

      Tak Terduga, Anak Trenggalek Jadi Otak Pencurian Kotak Amal Masjid

      • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 229
      • 0Komentar

      Penangkapan 9 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Munjungan DIAGRAMKOTA.COM – Polres Trenggalek berhasil menangkap sembilan orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Kejadian ini terjadi pada dini hari Senin (8/9/2025) dan menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian setempat. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan bahwa tindakan […]

    • Fakta-fakta nenek lansia di Surabaya diusir paksa hingga rumah diratakan, diduga penyerobotan lahan

      Fakta-fakta nenek lansia di Surabaya diusir paksa hingga rumah diratakan, diduga penyerobotan lahan

      • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 135
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengusiran paksa terhadap seorang lansia terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Seorang nenek berusia 81 tahun, Elina Wijayanti, menjadi korban kekerasan fisik dan pengusiran dari rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun. Peristiwa ini memicu kecaman dari Pemerintah Kota Surabaya dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Berikut rangkaian fakta-fakta dalam […]

    • Steph Curry, Minnesota, NBA

      Steph Curry Kembali Berlatih, Tanda-Tanda Pemain Bintang Akan Tampil di Minnesota

      • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 68
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemain bintang NBA, Stephen Curry, kembali menunjukkan tanda-tanda kebugaran setelah mengalami cedera ringan pada lututnya. Informasi ini muncul setelah ia melakukan latihan penuh sebelum pertandingan yang akan digelar di Minnesota. Ini menjadi kabar penting bagi para penggemar dan tim Golden State Warriors. Latihan Penuh Menandai Kembalinya Curry Steph Curry diketahui sedang menjalani latihan […]

    • Yayasan Ruang Pasien Indonesia Gelar Acara Inklusif, Merajut Kepedulian untuk Disabilitas di Surabaya

      Yayasan Ruang Pasien Indonesia Gelar Acara Inklusif, Merajut Kepedulian untuk Disabilitas di Surabaya

      • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 253
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan peduli, Yayasan Ruang Pasien Indonesia bersama Yayasan Hand Internasional menyelenggarakan acara bertema “Bersama Wujudkan Indonesia Inklusif, Bermartabat, dan Sejahtera”. Acara ini akan berlangsung di Rumah Singgah YKI, Jl. Mulyorejo Indah No. 8, Surabaya, pada 30 November 2024. Momentum ini sekaligus menjadi peringatan Hari Pahlawan, Hari […]

    • Penyebab Kenaikan Tajam IHSG di Awal Perdagangan, MSCI: Saham PANI dan BUMI Terkena ARB!

      Penyebab Kenaikan Tajam IHSG di Awal Perdagangan, MSCI: Saham PANI dan BUMI Terkena ARB!

      • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 89
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada awal perdagangan hari ini, Rabu (28/1/2026). Hal ini terjadi setelah dua emiten besar, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), mengalami penurunan signifikan. Saham PANI turun hingga 14,89 persen, sedangkan saham BUMI turun sebesar 14,53 persen. Kedua saham ini […]

    expand_less