Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM — Polri mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penugasan atau penempatan jabatan anggota di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian dengan nomor 10/2025 ini menetapkan aturan tentang 17 kementerian dan lembaga, atau badan serta komisi negara yang dapat menjadi tempat penugasan anggota polisi di luar struktur Polri.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025.

Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 terdiri dari 21 pasal. Aturan yang mengizinkan anggota Polri bertugas di luar lembaga kepolisian terdapat dalam BAB II yang membahas Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa anggota kepolisian menjalankan tugas jabatan baik di dalam maupun luar negeri. “Pasal 2. Pelaksanaan Tugas Anggota Polri mencakup: a. jabatan di dalam negeri, dan b. jabatan di luar negeri,” demikian isi pasal tersebut.

Di Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota polisi di jabatan dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian harus dilakukan di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Di antaranya, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berikutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkoba Nasional, Badan Nasional Anti Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan penempatan anggota Polri di 17 institusi di luar struktur kepolisian dilakukan pada posisi manajerial maupun nonmanajerial. Namun, ditegaskan dalam aturan berikutnya, posisi manajerial maupun nonmanajerial tersebut harus berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, serta didasari permintaan dari institusi bersangkutan.

“Pasal 3 ayat (4), jabatan yang dimaksud dalam ayat (3) adalah posisi yang terdapat di instansi atau instansi lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia,” demikian isi aturan tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi-posisi sipil di lembaga atau kementerian yang berada di luar struktur kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa anggota kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat posisi sipil di lembaga atau kementerian yang tidak terkait dengan Polri. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan hari jadi Tulungagung

    Pesta Balon Udara Meriahkan Perayaan Hari Jadi Tulungagung

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan balon udara melayang di langit Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Tulungagung ke 820. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 balon udara diterbangkan sebagai simbol kegembiraan dan semangat masyarakat setempat. Kegiatan yang Menarik Minat Masyarakat Acara parade balon udara ini diinisiasi oleh pemerintah daerah setempat. […]

  • Pemimpin Golkar Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik untuk Harmonisasi

    Pemimpin Golkar Tekankan Pentingnya Komunikasi Politik untuk Harmonisasi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Peran Komunikasi Politik dalam Pemerintahan DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, memberikan tanggapan terkait kritik yang dilontarkan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, kritik tersebut bukanlah bentuk teguran, melainkan sekadar masukan agar komunikasi politik di dalam koalisi pemerintahan tetap harmonis dan produktif. Idrus menjelaskan […]

  • Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

    Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. H. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menerima langsung penghargaan Disway Award 2025 dalam kategori Lembaga Negara & Regulator Terpopuler mewakili Kapolri. Penghargaan diberikan pada acara penganugerahan di Jakarta, Kamis (4/12/2025), sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi Polri dalam menghadirkan informasi publik yang cepat, jernih, dan bermanfaat. Usai menerima […]

  • Langkah Baru Dakwah dan Pendidikan, Muhammadiyah Bangun Kompleks Masjid dan SMP di Sukodono

    Langkah Baru Dakwah dan Pendidikan, Muhammadiyah Bangun Kompleks Masjid dan SMP di Sukodono

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 378
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan masjid tiga lantai dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, resmi dimulai, Minggu (3/8/2025). Seremonial peletakan batu pertama dilakukan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Muhammadiyah dalam memperluas kontribusi nyata di bidang pendidikan dan dakwah di tingkat […]

  • Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

    Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Polri merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. 45 Calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita. “Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana),” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024). Irjen Dedi menjelaskan 45 calon […]

  • Pemkab Tulungagung GTK Kemendikdasmen 2026

    Status SKTP Sudah Terbit, TPG Belum Cair, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini status SKTP sudah dikeluarkan, namun pencairan TPG belum juga cair, simak penjelasannya. Terdapat kembali gelombang keluhan dari para guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru TPG. Tahun ini, proses pencairan TPG dikatakan jauh lebih rumit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Banyak guru menyatakan bahwa SKTP telah terbit dan sah sejak awal masa periode, tetapi hingga […]

expand_less