Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolri mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penugasan atau penempatan jabatan anggota di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian dengan nomor 10/2025 ini menetapkan aturan tentang 17 kementerian dan lembaga, atau badan serta komisi negara yang dapat menjadi tempat penugasan anggota polisi di luar struktur Polri.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025.

Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 terdiri dari 21 pasal. Aturan yang mengizinkan anggota Polri bertugas di luar lembaga kepolisian terdapat dalam BAB II yang membahas Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa anggota kepolisian menjalankan tugas jabatan baik di dalam maupun luar negeri. “Pasal 2. Pelaksanaan Tugas Anggota Polri mencakup: a. jabatan di dalam negeri, dan b. jabatan di luar negeri,” demikian isi pasal tersebut.

Di Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota polisi di jabatan dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian harus dilakukan di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Di antaranya, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berikutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkoba Nasional, Badan Nasional Anti Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan penempatan anggota Polri di 17 institusi di luar struktur kepolisian dilakukan pada posisi manajerial maupun nonmanajerial. Namun, ditegaskan dalam aturan berikutnya, posisi manajerial maupun nonmanajerial tersebut harus berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, serta didasari permintaan dari institusi bersangkutan.

“Pasal 3 ayat (4), jabatan yang dimaksud dalam ayat (3) adalah posisi yang terdapat di instansi atau instansi lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia,” demikian isi aturan tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi-posisi sipil di lembaga atau kementerian yang berada di luar struktur kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa anggota kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat posisi sipil di lembaga atau kementerian yang tidak terkait dengan Polri. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga WBP Dapat Perhatian Khusus, Rutan Surabaya Gelar Bakti Sosial

    Keluarga WBP Dapat Perhatian Khusus, Rutan Surabaya Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 266
    • 0Komentar

    DIARGRAMKOTA.COM – Dalam semangat kepedulian menjelang akhir tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar bakti sosial khusus untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada (24/12/24) Bertempat di Aula Kantor Teknis Rutan Surabaya, acara ini diselenggarakan untuk meringankan beban keluarga WBP sekaligus menunjukkan perhatian khusus dari lembaga pemasyarakatan. Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, memimpin […]

  • Suku Deposito Bunga Tertinggi 2026

    Daftar Deposito Bunga Tertinggi 2026

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada awal bulan Juni 2026, sejumlah bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Mandiri masih mempertahankan tingkat suku bunga deposito mereka tanpa adanya perubahan signifikan. Hal ini menunjukkan stabilitas dalam pilihan investasi yang aman bagi masyarakat. Stabilitas Suku Bunga Deposito di Bank BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan berbagai tenor dengan suku bunga yang berbeda-beda. […]

  • GIIAS Surabaya 2025: United E-Motor Tawarkan Diskon Puluhan Juta

    GIIAS Surabaya 2025: United E-Motor Tawarkan Diskon Puluhan Juta

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 294
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — United E-Motor kembali membuat gebrakan di ajang GIIAS Surabaya 2025 dengan sederet promo spektakuler. Brand motor listrik yang sudah lima tahun hadir di pasar Indonesia ini menawarkan efisiensi operasional hingga hemat Rp5 juta per tahun, lengkap dengan program diskon besar-besaran dan hadiah menggiurkan. Direktur Integral Motor Indonesia, main dealer United E-Motor Jawa Timur, […]

  • Jaga Amanah Negara, KAI Daop 8 Akan Jaga dan Pantau Aset Yang Dikuasakan Negara

    Jaga Amanah Negara, KAI Daop 8 Akan Jaga dan Pantau Aset Yang Dikuasakan Negara

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 535
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Untuk menjalankan amanahnya dalam menjaga aset negara, KAI akan melakukan mengamankan aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dalam prosesnya, KAI akan mengawalinya dengan upaya persuasif kepada penghuni untuk melakukan ikatan perjanjian sewa menyewa dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun demikian, apabila penghuni aset tersebut tidak berkenan untuk melakukan sewa, […]

  • Kunci Gitar Perjalanan

    Kunci Gitar Perjalanan Ernie Zakri dan Andi Rianto

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kunci gitar lagu Perjalanan oleh Ernie Zakri dan Andi Rianto. Berikut ini kunci gitar untuk lagu Perjalanan. Perjalanan D Em D G D A Langkahku Bm F#m Kadang tergoyah G D Ku mencari bahagia G A Bm A Dalam keliru D A Hidupku Bm F#m Tidak terduga G D Penuh liku liku G A […]

  • Fanny Ghassani Terbayang Kematian Saat Diperlakukan Seperti Jenazah di Film Riba

    Fanny Ghassani Terbayang Kematian Saat Diperlakukan Seperti Jenazah di Film Riba

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 205
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah adegan dalam sebuah film dapat berdampak secara psikologis dan mental terhadap aktor yang memerankannya. Oleh karena itu, setelah selesai memainkan satu peran dalam film, biasanya para aktor membutuhkan waktu jeda untuk kembali ke kehidupan nyata dengan melepaskan karakter yang mereka mainkan selama proses pengambilan gambar. Hal tersebut juga dirasakan oleh artis Fanny Ghassani […]

expand_less