Intisari Berita:
- Pemkot Surabaya menegaskan sanksi tegas pemotongan kabel udara bagi provider yang memasang jaringan tanpa izin di atas aset tanah dan jalan milik pemerintah.
- Pelanggaran pemasangan kabel ilegal banyak ditemukan di kawasan pinggiran dan permukiman, berbeda dengan jalan protokol yang relatif tertib izin DSDABM.
- Sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi, proyek penurunan kabel ke sistem bawah tanah (ducting) ditargetkan mulai berjalan pada 2027 dengan rute prioritas Jalan Ahmad Yani hingga Tanjung Perak.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil sikap tegas tanpa kompromi terhadap perusahaan penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang nekat membentangkan jaringan kabel udara secara ilegal. Tim gabungan lintas perangkat daerah disiagakan untuk menggelar operasi penertiban rutin, termasuk eksekusi pemotongan fisik kabel utilitas yang terbukti memanfaatkan aset tanah maupun ruang jalan milik pemerintah daerah tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa audit kepatuhan perizinan terus dipacu bersama dinas teknis terkait. Evaluasi ini difokuskan untuk mengidentifikasi legalitas konstruksi tiang, menelusuri kepemilikan jaringan kabel optik, serta menindak tegas korporasi yang bertanggung jawab di balik kesemrawutan ruang udara kota.
“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” tegas Eddy, Kamis (15/10/2026).
Pembagian Peran Pengawasan: Dinkominfo Identifikasi, Satpol PP Eksekusi Potong
Eddy menguraikan bahwa setiap pendirian tiang pancang maupun penarikan kabel di atas aset Pemkot Surabaya memiliki regulasi administrasi yang wajib dipatuhi. Dalam tata laksana penegakan aturan di lapangan, Pemkot Surabaya menerapkan pembagian tugas komprehensif:
- Dinkominfo Surabaya: Bertanggung jawab melakukan pelacakan teknis dan identifikasi identitas provider pemilik kabel;
- DSDABM Surabaya: Bertindak sebagai instansi pembina izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan aset tanah; serta
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Bertindak sebagai instrumen penegak peraturan daerah untuk melakukan eksekusi pemotongan kabel dan pencabutan tiang di lapangan.
Berdasarkan hasil temuan tim lapangan, Eddy membeberkan anomali pola kepatuhan provider. Jika ruas jalan utama protokol relatif tertib administrasi, pelanggaran izin justru marak menjamur ketika memasuki kawasan suburban dan perumahan warga.
“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” urai mantan Kepala Satpol PP Surabaya tersebut.
Adopsi Kawasan Kota Lama: Proyek Ducting Bawah Tanah Ditargetkan Jalan 2027
Selain tindakan represif berupa pemotongan jaringan bodong, Pemkot Surabaya menyiapkan solusi tata kota berkelanjutan melalui pengalihan kabel udara ke sistem jaringan terpadu bawah tanah (ducting). Model infrastruktur modern ini telah berhasil diimplementasikan secara penuh di kawasan cagar budaya Kota Lama Surabaya, menghasilkan lanskap ruang kota yang bersih dari juntaian kabel.
Keberhasilan di Kota Lama akan direplikasi ke koridor arteri utama. Eddy mengungkapkan, sesuai arahan langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, proyek penurunan jaringan utilitas kabel serat optik dan jaringan listrik ke bawah tanah ditargetkan mulai direalisasikan secara masif pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Koridor utama yang menjadi prioritas pengerjaan membentang dari pintu gerbang selatan di Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak di utara Surabaya. Penataan koridor tulang punggung perkotaan ini diharapkan mampu melenyapkan pemandangan kabel semrawut sekaligus mempercantik estetika metropolitan Surabaya.
Imbauan Kepatuhan demi Keamanan dan Ketertiban Tata Ruang
Pemkot Surabaya mengingatkan asosiasi dan korporasi penyedia layanan telekomunikasi agar menahan diri dari penarikan jaringan baru sebelum seluruh dokumen legalitas disetujui instansi terkait. Keberadaan kabel liar yang menjuntai rendah tidak hanya merusak visual kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta memicu risiko korsleting kebakaran.
“Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang jaringan baru. Dengan pengawasan dan penertiban berkelanjutan, pemanfaatan aset daerah diharapkan lebih tertata serta tidak menimbulkan persoalan dalam penataan ruang kota,” pungkas Eddy.


















