Ringkasan Berita:
Pemkot Surabaya minta warga segera laporkan pembaruan domisili jika berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga (KK).
Integritas data domisili dan administrasi kini menjadi syarat mutlak penerimaan bansos pusat (PKH/BPNT) serta intervensi Pemkot.
Tersedia Aplikasi Check-in Warga untuk pembaruan data; data kependudukan warga yang tidak aktif berpotensi dinonaktifkan.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Pahlawan untuk segera memperbarui data kependudukannya apabila lokasi tempat tinggal saat ini tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.
Langkah akurasi data kependudukan ini dinilai sangat vital agar penyaluran bantuan sosial (bansos), layanan publik, hingga berbagai bentuk intervensi program dari Pemkot Surabaya dapat tersalurkan secara presisi dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa meski memilih tempat tinggal adalah hak privasi warga negara, melaporkan keberadaan domisili aktual merupakan kewajiban konstitusional kepada pemerintah.
“Itu kan bagian daripada hak privasi, hak asasi untuk tinggal di Republik ini. Cuma yang perlu warga Kota Surabaya ketahui adalah selain hak, njenengan (anda) juga punya kewajiban untuk meng-update domisili tempat tinggal kepada pemerintah,” ujar Eddy, Jumat (24/7/2026).
Aplikasi Check-in Warga dan Syarat Penyaluran Bansos
Untuk mempermudah warga—baik yang berstatus kos, kontrak, maupun menumpang—Pemkot Surabaya telah menyediakan fasilitas pembaruan mandiri melalui Aplikasi Check-in Warga. Melalui sistem ini, lokasi riil warga tetap dapat terdata dengan presisi tanpa harus langsung mengubah alamat di dokumen KK fisik jika belum memungkinkan.
Eddy menjelaskan bahwa kesesuaian antara dokumen administrasi dan domisili riil kini telah diadopsi secara ketat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) serta Pemkot Surabaya.
critical requirements untuk penerimaan bantuan:
Persyaratan Bansos Pusat (PKH & BPNT): Bantuan sosial Kemensos tidak akan disalurkan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alamat administrasi kependudukan dan domisili aktual di lapangan.
Intervensi Kebijakan Pemkot: Pemkot Surabaya menyelaraskan aturan serupa untuk seluruh program bantuan, beasiswa, hingga bantuan kesehatan daerah.
Sanksi Penonaktifan Data Kependudukan
Di lapangan, petugas kerap menemui kendala di mana warga pemilik KTP/KK Surabaya sudah tidak lagi tinggal di alamat tertera, bahkan pengurus RT/RW lokal tidak mengetahui keberadaannya. Kondisi ini memicu munculnya data kependudukan “fiktif” atau tidak valid.
Sebagai langkah tegas, Pemkot Surabaya mengambil tindakan penonaktifan sementara data kependudukan bagi warga yang tidak kooperatif memperbarui status domisilinya.
“Sehingga itu yang kita lakukan penonaktifan data kependudukannya di aplikasi check-in kita. Dampaknya, mereka tidak bisa kita berikan intervensi dalam bentuk apa pun sebelum meng-update status domisili tempat tinggalnya,” pungkas Eddy.




















