Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert di Surabaya Usai Kecelakaan Maut Margorejo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ringkasan Berita: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pengerukan proyek box culvert di Kota Surabaya setelah kecelakaan maut di proyek saluran air Margorejo yang menewaskan seorang warga berusia 69 tahun. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan proyek dilakukan hingga Kamis (18/6/2026), dengan ancaman sanksi tegas bagi pihak yang lalai.
Kecelakaan Maut di Proyek Margorejo Picu Evaluasi Besar-besaran
DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan sepeda motor yang menewaskan seorang warga berusia 69 tahun di area proyek saluran air Margorejo, tepatnya di depan Plasa Marina.
Sebagai respons atas insiden tersebut, Eri memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pengerukan jalan pada proyek box culvert yang sedang berlangsung di berbagai titik Kota Surabaya. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan proyek dievaluasi secara menyeluruh.
“Semua proyek pekerjaan box culvert yang ada di jalan, yang melakukan pengerukan jalan, saya minta untuk dihentikan semuanya (pengerukannya). Dilakukan evaluasi untuk melakukan pengamanan-pengamanan terhadap pengerukan yang ada di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek Margorejo, Selasa (16/6/2026).
Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
Menurut Eri, pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat. Karena itu, seluruh proyek yang melibatkan pengerukan jalan wajib menjalani evaluasi keamanan sebelum kembali melanjutkan pekerjaan.
Ia meminta seluruh pimpinan proyek (pimpro) hingga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan.
Kontraktor Dilarang Mengeruk Jalan Terlalu Panjang
Dalam evaluasi tersebut, Eri menyoroti sejumlah aspek penting yang wajib dipenuhi oleh kontraktor pelaksana.
Salah satunya adalah metode pengerukan jalan yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan apabila dilakukan dalam bentangan terlalu panjang.
Menurutnya, pengerukan harus dilakukan secara bertahap dan dalam jarak yang lebih pendek.
“Berapa meter selesai, ditutup, baru gerak lagi,” ungkapnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan area terbuka yang berpotensi membahayakan pengendara maupun pejalan kaki.
Barrier dan Lampu Rotari Wajib Dipasang
Selain metode pengerukan, Eri juga menegaskan pentingnya sistem pengamanan fisik di lokasi proyek.
Setiap titik pengerukan wajib dilengkapi pembatas atau barrier yang rapat tanpa celah. Tidak hanya itu, kontraktor juga diwajibkan memasang lampu rotari sebagai penanda agar area proyek dapat terlihat jelas dari kejauhan, khususnya pada malam hari.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Material Proyek Tak Boleh Menghalangi Pandangan Pengendara
Wali Kota Eri turut menyoroti penempatan material box culvert yang belum terpasang.
Ia meminta seluruh kontraktor menghindari penempatan material di lokasi yang berpotensi menjadi titik buta atau blind spot bagi pengguna jalan.
“Material box culvert yang belum terpasang tidak boleh diletakkan di titik yang buta (blind spot), seperti di dekat belokan jalan atau pintu keluar fasilitas umum seperti SPBU, karena dapat menghalangi pandangan pengendara,” paparnya.
Manhole Harus Rata dengan Permukaan Jalan
Untuk proyek yang telah selesai dikerjakan, Eri meminta perhatian khusus terhadap kualitas akhir pekerjaan.
Lubang kontrol atau manhole harus dilengkapi frame dan diaspal rata dengan permukaan jalan agar tidak menimbulkan gelombang maupun bunyi saat dilintasi kendaraan.
Menurutnya, kualitas pekerjaan yang baik tidak hanya berkaitan dengan fungsi drainase, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Beri Tenggat hingga Kamis, Eri Ancam Copot Pejabat yang Lalai
Eri memberikan batas waktu hingga Kamis (18/6/2026) kepada seluruh jajaran terkait dan kontraktor untuk melakukan pembenahan sistem keamanan proyek.
Ia menegaskan akan melakukan inspeksi ulang setelah tenggat waktu tersebut berakhir.
“Saya kasih waktu sampai Kamis. Saya akan cek lagi. Kalau kelalaian pengamanan masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpronya,” tegas Wali Kota Eri.
Kontraktor Bisa Diputus Kontrak Jika Abaikan Keselamatan
Terkait proyek di Margorejo yang menjadi lokasi kecelakaan maut, Eri menjelaskan bahwa proses hukum menjadi tanggung jawab pihak kontraktor sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
Ia mengungkapkan bahwa konsultan pengawas sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis kepada kontraktor terkait aspek pengamanan proyek.
Karena itu, Eri menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan terakhir bagi seluruh kontraktor yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Jika di kemudian hari masih ditemukan proyek yang mengabaikan keselamatan masyarakat, Pemkot Surabaya tidak akan ragu mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak.
“Bukan proyeknya yang berhenti total, tapi tidak boleh ngeruk jalan yang baru sebelum hasil kerukan yang lama dipastikan aman. Ini peringatan terakhir saya,” pungkasnya.***

>
