Tolak Privatisasi Air di Kawasan Elit, Komisi B DPRD dan PDAM Surabaya Luruskan Polemik Retribusi Sampah

Ringkasan BeritA:

DIAGRAMKOTA.COM — Dugaan praktik pengelolaan air bersih mandiri oleh pihak pengembang (developer) perumahan mewah di Kota Surabaya memicu gelombang penolakan. Melalui forum rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) mendesak otoritas daerah menghentikan privatisasi distribusi air dan meluruskan transparansi retribusi kebersihan pada rekening air pelanggan.

Ketua Gempar Jatim, M. Zahdi, menegaskan bahwa penyerahan urusan tata kelola air kepada pihak swasta atau pengembang komersial mencederai amanat konstitusi. Ia mengingatkan norma Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang memandatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

“Sampai hari ini sebenarnya kami menginginkan melalui rapat hearing ini, DPRD dapat ikut mengawal untuk satu pemahaman singkat, katanya adalah tolak privatisasi. Karena bagaimanapun ketika ini dibiarkan, ini jelas tidak meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketika kami ngomong wong alit versus wong elit, ini menjadi kesenjangan sosial,” tegas Zahdi usai audiensi.

Zahdi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada bersikap tegas dan tidak membiarkan adanya sistem tertutup di perumahan elite. Ia juga menyoroti pasokan air baku dari Perum Jasa Tirta (PJT) I yang kerap dikeluhkan keruh oleh pelanggan di tingkat hilir.

“Kami menjadi tolak ukur untuk bergerak bagaimana tidak ada negara di dalam negara. Terkait PJT selaku pengelola air sungai, ketika membeli kelas 2 tetapi yang diberikan kelas 3 atau kelas 4, kamu jangan diam. Kamu harus protes terhadap perjanjian kerja sama itu, jangan mau,” imbuhnya.

Komisi B: Retribusi Kebersihan Rp11.000 Masuk Rekening PDAM demi Cegah Kebocoran

Menanggapi sorotan publik seputar munculnya tagihan retribusi kebersihan senilai Rp11.000 pada struk pembayaran air PDAM, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, meluruskan dasar penarikan iuran tersebut. Menurutnya, integrasi penarikan sampah ke dalam sistem tagihan Perumda bertujuan menutup potensi kebocoran anggaran dan menjamin transparansi kas daerah.

“Penarikan retribusi yang melalui PDAM ini sebetulnya malah mendukung transparansi. Apabila pengelolaan penarikan tidak melalui rekening yang tersedia, akhirnya hampir sama seperti parkir, tidak terkoneksi dengan baik dan tidak transparan. Tetapi kalau dititipkan di Perumda ini, begitu masyarakat membayar, otomatis langsung masuk kas daerah,” jelas Yuga.

Yuga menegaskan setoran tersebut dieksekusi secara instan dan tidak mengendap di pembukuan PDAM. Terkait keluhan warga yang merasa masih ditarik iuran sampah oleh rukun tetangga (RT), ia memaparkan pembagian regulasi pengangkutan sampah lingkungan.

“Kemarin ada penjelasan dari Komisi C, Pak Baktiono menyampaikan bahwa retribusi ini adalah pengangkutan dari TPS ke TPA. Apabila warga ingin gratis tidak membayar iuran RT, silakan buang sendiri ke TPS, itu diperbolehkan. Tetapi dari TPS ke TPA dan pengolahannya di TPA, itulah yang Rp11.000 tadi,” terangnya.

Yuga menambahkan bahwa bagi perumahan yang belum teraliri PDAM dan mengelola air mandiri, penarikan retribusi sampah dilakukan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dipotong via Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan besaran berkisar Rp11.000 hingga Rp24.000 per bulan.

PDAM Tegaskan Nol Bagi Hasil dan Siap Pasok Pipa di Kawasan Elite

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Tias Alvin Papatria, mengamini bahwa pihaknya murni hanya menjadi instrumen penagihan resmi milik pemerintah daerah tanpa memungut keuntungan sepeser pun dari pos retribusi sampah.

“Retribusi itu kita cuma ketempelan saja. Biasanya sore itu saya sudah tanda tangan langsung pindah hari yang sama. Kita tidak menikmati, bahkan overnight (menginap semalam) pun tidak boleh. Terkait bagi hasil? Tidak ada bagi hasil, nol persen bagi hasil,” tegas Tias Alvin.

Mengenai operasional pengelolaan air bersih di kompleks perumahan elite, Tias Alvin menyatakan kesiapan operasional penuh untuk mengambil alih pengelolaan jaringan pipa bilamana pihak pengembang menyerahkannya ke pemerintah kota.

“Prinsipnya kita siap. Once mereka bersedia untuk kita masuk, kita siapkan pipanya. Jaringan pipanya tentu perlu dicek dulu apakah sudah sesuai spek kita atau kita bangun jaringan baru. Nanti kalau diambil alih, mereka punya nomor rekening PDAM dan menjadi pelanggan resmi PDAM, bukan pelanggan pengembang lagi,” ungkap Tias.

Saat ini, PDAM Surya Sembada melayani sekitar 643.000 sambungan pelanggan di seluruh Surabaya—menjadikannya operator air minum terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.

Prioritaskan Surabaya Utara: Tambah Reservoir dan Perbesar Diameter Pipa

Di samping polemik regulasi, Tias Alvin menjelaskan pihaknya tengah memacu peningkatan debit dan tekanan air bagi warga di kawasan Surabaya Utara. Langkah teknis yang sedang berjalan mencakup pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) baru serta integrasi jaringan pipa bertekanan tinggi dari wilayah Ngagel menuju Zona 3, termasuk pengoperasian Reservoir Tambak Wedi.

“Saya turun langsung ketemu warga, mendengar ibu-ibu yang curhat sedih jam 4 pagi butuh air untuk wudu dan salat Subuh tetapi tidak ada air. Makanya sorenya langsung kita rapatkan untuk pemerataan tekanan. Sekarang diameter pipa sudah kita perbesar dari 100 menjadi 200 milimeter,” urai Tias Alvin.

Pihaknya memastikan pasokan air di luar jam beban puncak kini telah mengalir mandiri tanpa bantuan pompa hisap sedot, sembari terus memonitor fluktuasi tekanan air setiap pekan agar hak dasar warga Surabaya atas air bersih terpenuhi merata.